(WRC PANRI) Korwil Jateng Angkat Bicara Adanya Tambang Ilegal di Desa Jinggotan, dan Ini Jelas Merugikan Negara dan Lingkungan

78
0

MSM TV, Jepara — Sudah menjadi rahasia umum terkait maraknya penambangan di wilayah kabupaten Jepara Jawa tengah, dan salah satunya tambang yang sedang beroperasi di area persawahan Sumberejo desa Jinggotan kecamatan Kembang.

Anehnya lagi tambang yang sedang beroperasi itu diduga tidak memiliki izin alias ilegal, sepertinya mereka tak mengenal hukum yang berlaku.

Menurut narasumber dari WRC PANRI, tambang galian C batuan milik saudara (AAN ) inisial, terus melakukan aktifitasnya tanpa hambatan, dan meskipun tambang galian tersebut tanpa mengantongi izin.

Dari pantauan awak media yang langsung ke lokasi tambang, diduga memang ilegal dan didapati sedang beraktifitas dengan memakai alat berat Ekcafator ( bego ), terletak di bantaran sungai lahan persawahan Sumberejo, Desa Jinggotan. Kamis, (6/07/2023).

Tambang galian tanpa izin, adalah praktik ilegal yang dapat menyebabkan kerugian serius bagi pemerintah dan merusak lingkungan hidup. Beberapa dampak negatif yang lain juga dapat ditimbulkan oleh tambang galian tanpa izin tersebut. Sedangkan saat itu awak media hanya ditemui langsung oleh mandor lapangan.

Dari segi kerugian ekonomi tambang galian C ilegal, jelas tidak membayar pajak atau royalti kepada pemerintah, sehingga merugikan pendapatan negara. Pemerintah kehilangan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial lainnya .
Selain itu, tambang ilegal juga dapat menciptakan persaingan tidak sehat dengan industri legal yang beroperasi secara resmi, ungkapnya.

Salah satu petani lokal sumberejo, desa Jinggotan yang berinisial (Y), ketika ditanyai mengenai hal itu, mengatakan, perihal dampak kerusakan lingkungan, petani seperti saya ini jelas tidak bisa mengaliri persawahan, dan irigasi dirusak oleh penambang, air sungai menjadi keruh, seperti lumpur, dan biasanya orang kampung bisa mandi, cuci pakaian sekarang tidak bisa, terkait lahan itu beli, kalau melarang saya sebagai warga kecil sangat mustahil, karena yang lain pada diam, saya sebagai petani jelas di rugikan apa lagi lahan saya posisi dibawah, jadi setelah ditambang, pengairan susah terkena walet/lumpur, tuturnya.

Sedangkan menurut Ka. humas WRC PANRI Korwil Jateng, Supriyanto, SH. MH., Menyampaikan, terkait dampak tambang galian tanpa izin itu sering kali tidak dilengkapi dengan sistem pengelolaan yang memadai.

Hal ini dapat menyebabkan pencemaran tanah, air dan sungai menjadi keruh, angkutan truk dam yang mengakibatkan debu warga terganggu terjadi sesak nafas.

Tambang ilegal juga dapat menghancurkan ekosistem lokal, termasuk hilangnya habitat satwa liar dan tanaman langka. Dan dalam jangka panjang, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambang ilegal tanpa izin ini dapat mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.

“Lebih lanjut, konflik sosial sering terjadi tambang galian C tanpa izin sering kali memicu konflik antara para penambang ilegal, komunitas lokal, dan pihak berwenang. Kehadiran tambang ilegal dapat menyebabkan sengketa lahan, penindasan terhadap masyarakat sekitar, dan konflik antar kelompok masyarakat. Konflik sosial ini dapat berdampak negatif pada stabilitas dan kesejahteraan sosial di wilayah terkait, timbul terjadinya tidak kondusif.

Pemerintah memiliki peran penting dalam menangani masalah tambang galian tanpa izin ini. Langkah-langkah yang dapat diambil termasuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, memberikan pendidikan dan kesadaran kepada masyarakat mengenai dampak buruk tambang ilegal, serta mendorong penambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara lingkungan.” ungkapnya Pri.

Sementara Divisi Hukum Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( WRC PANRI ) Korwil Jateng, Noorkhan, SH menuturkan, mengenai sanksi pelaku tambang galian tanpa izin ancaman pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegasnya Noorkhan.

(Yusron).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here