MSM TV, Agam Sumbar – Kurang lebih tiga tahun, semenjak HGU PT. KAMU habis,hanya bayar pajak bumi dan air sekitar 20 jutaan / tahun, Pemkab Agam legalkan PT. Kamu beroperasi, ada apa?
Beberapa bulan terakhir PT. Kamu menjadi trending di Lubuk Basung Kabupaten Agam. Pasalnya PT. Kamu yang merupakan salah satu perusahaan pengolah minyak mentah CPO kelapa sawit di Kabupaten Agam.
Sampai saat ini tidak menemukan titik terang atas tuntutan ninik mamak Lubuk Basung menyatakan bahwa sebahagian lokasi PT. Kamu tersebut merupakan ulayat nagari Lubuk Basung.
Berbagai hal telah dilakukan oleh ninik mamak dan anak nagari telah dilakukan oleh ninik mamak agar Pemkab Agam sergera menyelesaikan ketegangan tersebut.
Namun Pemkab Agam,terkesan berdiam diri tutup mata tutup telinga. Apakah cukup membayar pajak bumi aiar 20 jutaan pertahun sehingga Pemkab Agam legalkan pendirian dan pegoperasian pabrik tanpa izin.sangat patut dipertanyakan,Apakah hitungan-hitungan yang di perbuat oknum” Pemkab Agam. Sehingga tak dihiraukan oleh PT. Kamu.
Hal semua itu disampaikan oleh beberpa orang ninik mamak tim sebelas(11) disela-sela duduk bareng dengan beberpa awak media.
Dikatakan ninik mamak, Pemkab Agam terkesan tidak mampu untuk menyelesaikannya. Padahal apa yang dilakukan PT. Kamu saat ini adalah melanggar Udang-undang yang berlaku.
Suatu perusahaan besar berdiri tanpa izin di wilayah Pemkab Agam dibiarkan begitu saja. Dari mata telanjang dimana letak wibawa pasukan penegak Perda (satpol pp).
Tak salah publik menilai bahwa kemampuan Satpol PP hanya menjaring dan menangkap pasangan ilegal di hotel dan cape.
Atau mungkin PT. Kamu di apit oleh para oknum petinggi Pemkab Agam.
Selaku tim sebelas(11) ninik mamak Lubuk Basung berharap adanya kejelasan permasalahan antara kami dengan PT. Kamu.
Juga berharap sangat kepada aparat penegak hukum segera bertindak terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin. Ujar par ninik mamak.
Menanggapi hal tersebut di atas Ketua Lsm Garis Komando Minang se Indonesia DPD Sumbar Zamzami Edwar. mengatakan :Terkait berdirinya perusahaan pengolah minyak sawit CPO PT. Kamu. Pemkab Agam harus tegas dan bertindak sesuai dengan aturan dan regulasinya.
Secara kasat mata PT. Kamu beroperasi tanpa perizinan yang jelas (alias tanpa izin)dibiarkan begitu saja.
Jelas adanya perpanjangan izin HGU belum keluar. Secara otomatis keberadaan dan pembangunan pabrik serta pengoperasiannya ilegal.sangatlah patut adanya tindakan yang di lakukan oleh Pemkab Agam.
Sebagai wadah sosial kontrol berharap adanya atensi khusus dari Pemkab (Bupati Agam) demi menciptakan keharmonisan.
Sehingga dapat diperoleh keuntungan bagi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian yang mapan. Sesuai dengaa amanat bupati Agam Andri Warman, memajukan Agam yang lebih maju. Jelasnya mengakhiri. (yose)