Warga Keluhkan Jalan Yang Rusak Parah Dan Berlubang Di Khwatirkan Berpotensi Rawan Adanya Kecelakaan Saat Melintas

58
0

MSM TV, Ketapang – Warga desa pesaguan-kiri,Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang kalimantan barat, keluhkan kondisi jalan rusak parah dan berlubang, yang mana sampai saat ini belum ada perbaikan dari pemerintah maupun instansi terkait yang berwenang dalam hal ini, Selasa tgl(14 November 2023).

“Pasalnya, ada beberapa titik ruas jalan yang rusak parah dan berlubang, salah satu di jalan propinsi desa pesaguan kiri yang tidak jauh dari dinas kesehatan poskesdes pesaguan-kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan yg sangat mengkhawtirkan khusus nya bagi pengendara roda dua dan roda empat saat melintasi akses jalan tersebut.

Sa’at di konfirmasi dari hasil pantauan awak media ini di lapangan menjumpai salah satu oknum warga masyarakat pengendara sepeda motor setempat yang melintasi jalan tersebut yang mana tidak mau di sebutkan nama nya kepada media, menyampaikan dan mengaku bahwa jalan yang di lewati nya itu sudah bertahun belum ada perbaikan tetap seperti biasa malah bertambah parah (“ungkap nya”) dengan nada agak sedik kesal.

“Lanjut, masih di tempat yang sama, dengan mengacung-ngacungkan jari tangan nya kearah jalan yang rusak dan berlubang, sambil menggeleng-gelengkan kepala nya berkata ini bahaya kalau di biarkan, soal nya lubang di sisi kiri-kanan badan jalan kondisi jalan nya rusak parah dan lubang nya agak dalam sehingga sangat mengkhawatirkan bagi pengguna jalan berpotensi Rawan kecelakaan saat berlimpasan di jalur tersebut, apalagi bagi pengguna jalan di malam hari dengan kecepatan tinggi lebih bahaya lagi bisa-bisa memakan korban jiwa, pemerintah atau instansi terkait dalam hal ini dinas PUPR, kabupaten Ketapang jangan tutup mata karena ini masalah pasilitas umum terjun dan (croscek) langsung kelapangan sehingga bisa melihat kondisi fisik titik ruas jalan yg rusak parah dan berlubang, di jalan propinsi-kendawangan Desa. pesaguan-Kiri, Kec.Matan Matan Hilir Selatan Kab Ketapang, Kalimantan -barat.

“Di tambah kan lagi kami berharap, sebagai warga masyarakat yang mewakili bagi pengguna jalan umum, berharap aspirasi kami di dengar oleh pemerintah kabupaten (pemkab) dan instansi terkait melalui media ini, agar segera memperbaiki beberapa titik ruas jalan yang rusak parah dan berlubang sehingga kami bagi pengguna jalan tidak meras was-was lagi saat melintasi jalan tersebut harapan kami ini juga untuk mengingat kan pemerintah atau instansi terkait dalam upaya mengurangi angka kematian rawan nya kecelakaan saat berlalu lintas di jalan umum yang ada di wilayah kabupaten ketapang (tutupnya).

Mengingat “undang undang lalu lintas jalan berlubang” pasal 273 UU No.22/2009. Menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan di pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

(@a.sanjaya@)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here