MSM TV, Tanggamus – Lagi lagi pergantian Kepala Pekon mencederai rasa keadilan masyarakat, kejadian ini terjadi di pekon Tamansari, kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Berdasarkan investigasi media ini bersama dua rekannya yakni wartawan Trustmedia dan Didi GMbinews, ditemui Suyati 60 thn, dirumah anak kandungnya, 21/03/24 dalam keadaan badan lumpuh separuh badan, dalam keterangan nya bahwa dirinya pernah menerima bantuan dari desa (BLT DD) semasa suaminya masih hidup dan kepala pekonnya masih dijabat oleh Sumar, tetapi setelah suaminya meninggal dan pergantian kakon tepat sampai 2 tahun ini sudah tidak menerima lagi BLT-DD atau pun Bansos lainnya.
Ditambahkan oleh Tri Yana (29 thn) anak mantu Suyanti, bahwa sudah lebih kurang 2 tahun ini ibu mertuanya tinggal bersama dirinya, semenjak suami Suyati meninggal, hal mendasar Tri dan Prayit, suami, mengajak Suyati ortu mereka tinggal bersama, agar senantiasa merawat ortu mereka, dimana Suyati hingga saat ini sudah 4 tahun menderita sakit menahun yakni lumpuh separuh badan (stroke). Namun yang disayangkan oleh Yanti adalah ketegaan pihak pekon (Sahri) mencabut BLT-DD mertua Tri dimana, dimana Dana BLT-DD tersebut sangat berarti untuk biaya berobat orang tua mereka.
Dijelaskan juga Tri bahwa suaminya Tri hanya kuli, terkadang nyupir kalau lagi ada angkutan dimana penghasilan suaminya hanya <500ribu perbulan, betul ada penghasilan lain dari kebon yang luasnya < 1/2 HA, tapi itu tidak diurus lagi karena mahalnya pupuk dan obat obat tanaman, yang akhirnya suaminya memilih jadi kuli (buruh) untuk menutupi kebutuhan keluarga.
Kembali.. Lanjut kata Tri ke Media ini, bahwa baik dia dan suaminya tidak mempermasalahkan Suami/dirinya tidak termasuk Kpm BLT-DD asalkan mertuanya kembali menerima BLT-DD karena itu sangat membantu dalam hal pengobatan orang tuanya, jelas Tri dengan mata berkaca kaca menahan haru menyampaikan rasa ketidak adilan yang menimpa orang tua mereka.
Sahri, Kakon Tamansari yang akan di konfirmasi dirumahnya dan kantornya sulit ditemui begitu juga whatsaap nya mati, keluarga dan perangkat desa kompak memberikan jawaban bola pingpong ke wartawan, Keluarga mengatakan barusan kekantor pekon, sementara sesaat kemudian begitu sampai dikantor pekon Tamansari, perangkatnya mengatakan bahwa beberapa jam lalu Sahri dikantor, tapi selang beberapa menit lalu pulang kerumahnya atau keliling ke warga.
Tindakan Tim (panitia) Verifikasi kelayakan penerima BLT-DD berikut Sahri dipekon Tamansari patut di pertanyakan tindakkan tebang pilih atau tindakan mencabut BLT-DD Suyati, kalo benar adanya apa yang di sampaikan oleh Suyati dan Keluarganya.
Dalam perundangan dijelaskan bahwa Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut di pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta, selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial di jatuhi hukuman berdasar pasal 43 ayat (1) UU NO. 13 Tahun 2011 : ” Setiap orang yang menyalah gunakan dana fakir miskin sebagai mana dimaksud pasal 33, di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 500jt.
MH INDARDEWA