Tak Terima Di Tegor Oknum Kades Di Kecamatan Kedondong Di Duga Ancaman Wartawan

86
0

MSM TV, Pesawaran – Bendera merah putih terlihat jelas berkibar di depan Kantor gunung sugih kecamatan kedondong kabupaten pesawaran lampung, yang sekarang sehari-hari menjadi tempat sentralnya segala kegiatan pemerintahan yang ada di desa tersebut.

Namun sayangnya, bendera yang merupakan lambang dan jati diri negara ternyata dikibarkan dalam keadaan tidak layak karena dalam keadaan lusuh, robek dan sudah buruk bahkan warnanya pun sudah sangat pudar.

Mirisnya lagi kantor desa tersebut berada di tengah-tengah desa dan berada di pinggir jalan lintas provinsi.

Saat terlihat oleh awak media pada Kamis 20/04/2023 siang hari sekira pukul 15:00 waktu Indonesia barat, bendera Merah Putih tersebut masih terpasang di sebuah tiang besi dengan ketinggian lebih dari lebih kurang 8 meter dengan kondisi bendera pada bagian ujung bendera sudah terlihat kainnya robek-robek.

Jika mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara dan lagu kebangsaan pada pasal 24 huruf C, jelas-jelas sudah ada aturan dan larangan bagi setiap orang dan warga negara untuk tidak mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur dan kusam dengan alasan apapun.

Lalu jika dilihat dari ketentuan pidana pada pasal 67 huruf b, isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf C maka dapat dipidanakan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.

Sementara Saiful kepala desa gunung sugih di konfirmasi melalui WhatsApp, dengan Nada emosi menjawab, “sini kamu datang kerumah, mau gimana”

bahkan ada nada ancaman ingin mencabut batang leher awak media ini.(* / Adi Sundari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here