MSM TV (MSM Network), Mamasa – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Mamasa prov.sulbar. lembaga Supremasi advokasi mandiri (Super mandiri) mendesak Kejaksaan tinggi Sulawesi barat untuk memanggil dan memeriksa kepala desa salumaka kab Mamasa. Atas dugaan Korupsi dana desa dari tahun ketahun. Dikuatkan dengan beberapa kegiatan dana desa yang diduga tidak tepat sasaran.
Dan berbeda dengan kehidupan kades tersebut yang memiliki banyak aset tersembunyi serta ternak puluhan ekor dan aset aset lain. Yang diduga berasal dari dana desa yang dikebiri oleh kades tersebut.
Suaib Ibrahim. Menegaskan bahwa . Kejaksaan tinggi Sulawesi barat. Harus mengindahkan segala bentuk perintah kejaksaan agung untuk bersih bersih desa . Sebab dengan banyak nya dana desa yang di gelontorkan untuk mendorong segala pembangunan prasarana dan sarana demi mendukung Kemajuan desa serta memulihkan ekonomi pasca covid 19.
Dan sudah sangat jelas dalam aturan dan UU terkait penggunaan dana desa tersebut. Ungkap Suaib. 11, Desember 2024. Mamasa Sulawesi Barat
Kades Salumaka . Harus dipanggil dan diperiksa secara transparansi. Atas dugaan penyalahgunaan dana desa selama dirinya menjabat. Apabila kejaksaan tidak mengindahkan. Maka kami akan menggelar aksi geruduk kejaksaan tinggi Sulawesi barat. Ungkap suaib pada awak media.
Undang-undang yang mengatur dana desa di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan dana desa, di antaranya:
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa
PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
Dana Desa adalah salah satu pendapatan desa yang berasal dari APBN. Dana Desa digunakan untuk membiayai: Penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan, Pemberdayaan masyarakat.