Sulaiman Bakri, Kadisdikbud Banda Aceh, Dan Noda Hitam Di Tahun 2024

10
0

MSM TV (Jaringan MSM), Banda Aceh – Awal tahun 2025, yang seharusnya menjadi momentum harapan baru bagi masyarakat Banda Aceh, tercoreng oleh dugaan praktik tidak profesional dan penyimpangan yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, S.Pd., M.Pd., yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Kinerja buruk dalam sejumlah proyek rehabilitasi sekolah di Banda Aceh mencuat, dengan dugaan kerugian negara dan kualitas pekerjaan yang jauh dari standar. Proyek-proyek yang seharusnya meningkatkan mutu pendidikan justru menyisakan kekecewaan karena pelaksanaannya terkesan asal jadi.

Tujuan utama pembangunan infrastruktur pendidikan adalah meningkatkan daya saing dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar. Namun, ambisi pribadi diduga membuat Sulaiman Bakri mengabaikan nilai-nilai tersebut demi kepentingan tertentu. Berikut beberapa temuan yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dan kerugian negara:

PERTAMA REHABILITASI RUANG KELAS SMP NEGERI 10

Proyek ini memiliki nilai kontrak Rp.1.674.739.000 dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2024, Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya yang dikerjakan oleh CV. Ridhapo Jaya.

Berdasarkan hasil tender CV. RIDHAPO JAYA menduduki peringkat ke 6 dengan harga penawaran Rp.1.674.739.000,- dengan mengalahkan CV. BENTENG KUALA TUHA yang merupakan no urut 1 sebagai penawar terendah dengan harga penawaran Rp. 1.446.492.000,-. Artinya bahwa penawaran CV. Ridhapo Jaya lebih mahal Rp228.000.000,-

Kualitas pekerjaan proyek ini jauh dari memadai, seperti :

a. Pemasangan Plafon Gypsum di lantai 2 sudah pada retak-retak.

b. Pengecatan gedung dikerjakan asal jadi (tidak rapi), bahkan sudah terkelupas, pekerjaannya terkesan asal-asalan.

c. Pengecatan kaca pembatas di jendela dengan warna putih dikerjakan asal jadi (tidak rapi), karena kelihatan cat nya belepotan di kusen jendela.

d. Pergantian seng kanopi pada keliling gedung terkesan amburadul dan tidak sempurna, karena di saat hujan masuk air dari tempias, tanpa adanya dilapisi dengan semen, maka kelihatan berlubang.

KEDUA REHABILITASI RUANG TU DAN RUANG KEPALA SEKOLAH SMP NEGERI 10

Proyek ini ini memiliki nilai kontrak Rp.1.177.025.000,- dikerjakan oleh CV. Darul Firzi Rizki dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya, sayangnya, hasil pekerjaan menunjukkan banyak permasalahan, seperti :

a. Pemasangan Plafon PVC Tidak Sempurna menyambung sisa-sisa potongan dibahagian belakang.
b. Pengecatan gedung dikerjakan tidak rapi bahkan sudah terkelupas, pekerjaannya terkesan asal-asalan dan di duga pengecatan.

c. Pengecatan dibagian talang beton sudah tampak berwarna hitam, terkesan rehabnya asal-asalan maka terjadinya kebocoran pada talang beton, maka terjadinya rembes air ke bawah.

d. Pembuangan air dari atas seng, jatuh ke lantai musholla.

DUGAAN PENYIMPANGAN DAN PENGABAIAN PENGAWASAN

Kegiatan ini diduga sarat dengan konflik kepentingan, di mana aturan pengadaan barang dan jasa sengaja dilanggar untuk memenangkan pihak tertentu. Dugaan adanya “jatah” dan praktik upeti semakin memperburuk citra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh.

Minimnya pengawasan dari konsultan pengawas dan Sulaiman Bakri sebagai PA memperkuat dugaan adanya pembiaran atas buruknya kualitas pekerjaan. Kontraktor bekerja tanpa mengikuti spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak.

HARAPAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menginvestigasi kasus ini. Dugaan kerugian negara akibat praktik yang melibatkan Sulaiman Bakri harus segera diusut tuntas. Kegagalan ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencoreng dunia pendidikan Banda Aceh.

Dengan kondisi ini, harapan masyarakat akan pendidikan berkualitas justru tergantikan dengan kekecewaan mendalam terhadap pengelolaan anggaran yang tidak bertanggung jawab.  (Hanafiah)