Sidang Perdana PN Rembang Dijatuhkan Kepada Penjual Miras, Tindak Ringan (Tipiring)

109
0

MSM TV, Rembang — Penjual minuman Keras ( miras ) di kabupaten Rembang Untuk pertama kalinya di kenakan tindak ringan ( tipiring ). Konsekwensinya adalah, ia harus menjalani Sidang Pengadilan Negeri ( P N ) Rembang.

Penjual Miras tersebut adalah MS , Perempuan asal desa tasiksono kecamatan Lasem yang di dakwa Menjual mirasdi Sebuah kafe desa tempat tinggalnya. ia Menjalani Sidang putusan di PN Rembang Pada Jum’at 5 mei 2023 lalu. Sayangnya, dalam Persidangan tersebut , MS hanya di putuskan Oleh Hakim Mendapatkan Sanksi denda.

Dendanya Pun hanya Ringan Sebesar Rp 50 ribu. Putusan tersebut Jauh di bawah tuntutan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) yang di berikan Kuasa Sebagai Penuntut Umum . Tuntutan PPNS adalah Pelanggaran Pasal 21 Ayat 1 junto Pasal 33 Ayat 2 ( Perizinan ) . Ketentuan Pidana Pada Pasal 56. Ancaman Sanksinya yaitu Kurungan Paling Lama 3 bulan atau denda Paling banyak Sebesar Rp 50 juta . “( Putusannya) Kurang Sesuai kita bersama . Tapi kami Menghormati Keputusan dari Pengadilan Negeri . Nanti kedepan di Evaluasi bersama . Namun dengan tipiring , ada Sanksi Moral dalam Persidangan , Meski Putusannya hanya denda 50 ribu ,” terang Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono.

Sulistyono mengungkapkan dalam Persidangan tersebut , Sejumlah barang bukti juga di hadirkan . Barang Bukti terkait Pelanggaran Pidana itu antara lain adalah Miras Merek Anggur Hijau Kawa – Kawa Kasar alkohol 19.8 Persen Sebanyak 3 buah . Selain itu , barang bukti lainya adalah Mikrofon 2 unit CD Player 1 unit Serta ampli 1 Unit, pungkasnya.

Reporter : A. Lathif.
(Yusron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here