Sidang Korupsi Ikan Kakap & Pakan Rucah Untuk Masyarakat Korban Konflik Aceh Timur : Ahmarullah Terbukti Berbohong, Peranannya Terungkap!

9
0

MSM TV (Jaringan MSM), Banda Aceh – Sidang lanjutan pada 3 Januari 2025 di PN Tipikor Banda Aceh kembali digelar untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Ikan Kakap & Pakan Rucah Untuk Masyarakat Korban Konflik Di Kabupaten Aceh Timur . Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sepuluh saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Salah satu saksi yang kembali dipanggil dalam sidang kali ini adalah Ahmarullah, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi III BRA. Ia dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait perannya dalam proses serah terima bibit ikan Kakap di Desa Teupin Pukat, Aceh Timur. Dalam kesaksiannya, Ahmarullah mengaku bahwa ia dihubungi oleh Pak Muhammad yang mengajaknya untuk menyaksikan serah terima bibit ikan tersebut ke Aceh Timur.

Ahmarullah juga menjelaskan bahwa ia dijemput pagi-pagi di Kota Sigli, tempat ia tengah menjalani kegiatan pribadi bersama temannya. Menurut pengakuannya, ia hanya hadir di lokasi serah terima ikan untuk sekadar menyaksikan acara tersebut dari kejauhan, dan tidak terlibat langsung dalam proses penyerahan. Cerita ini dikukuhkan dengan pengakuan bahwa dirinya dijemput oleh Muhammad dan Mahdi untuk perjalanan menuju Aceh Timur, hanya untuk menyaksikan acara serah terima ikan tersebut tanpa peran aktif.

Namun, Zulfikar salah satu terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut membantah keras pernyataan Ahmarullah. Menurut Zulfikar, justru Ahmarullah yang menyerahkan bibit ikan tersebut kepada kelompok penerima bantuan.

Muhammad, yang juga terlibat dalam kasus ini, lebih lanjut menuduh Ahmarullah telah mengada-ada dan merekayasa cerita untuk menyelamatkan diri, dengan berpura-pura dijemput di Sigli. Muhammad menjelaskan bahwa sesuai dengan pengakuan Ahmarullah, dirinya disuruh oleh ketua BRA untuk mengajak dirinya dan Mahdi untuk menyaksikan serah terima bibit ikan tersebut.

Muhammad juga menceritakan perjalanan mereka menuju lokasi serah terima. Pada malam hari tanggal 7 Januari 2023, bersama Mahdi dan sopir Asnawi, mereka berangkat dari Banda Aceh menuju Indrapuri untuk menjemput Ahmarullah. Setelah tiba di Lhokseumawe sekitar pukul 00.30 dan menginap di Hotel Lido Graha, mereka melanjutkan perjalanan ke Aceh Timur. Ahmarullah kemudian menunggu instruksi lebih lanjut di SPBU Aceh Timur sebelum akhirnya menuju Desa Teupin Pukat dan tiba sekitar pukul 16.00.

Kesaksian dari M. Fachrurrazi

Kesaksian yang lebih mengejutkan datang dari M. Fachrurrazi alias Syauki, yang merupakan petugas admin Zamzami dan Ketua Kelompok Raja Meujulang. Syauki mengungkapkan bahwa dia yang menyiapkan link untuk lima perusahaan yang terlibat dalam proyek ini, yaitu: CV. Meusuraya, CV. Juang Karya, CV. Globalindo Mandiri Jaya, CV. Alam Raya Perkasa, dan CV. Semangat Baru Qalesya. Link tersebut dikirimkan via aplikasi whatsAp ke Zamzami dan Zulfikar, tujuan pembuatan Link untuk memfasilitasi transaksi antara BRA dan ke 5 perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, Syauki menyatakan bahwa dia mengetahui kelima perusahaan tersebut telah dipilih sebagai penyedia Ikan Kakap dan Pakan Rucah setelah menerima notifikasi pengadaan yang dikirim oleh Ahmarullah. Bahkan, Syauki mengungkapkan dengan tegas bahwa Ahmarullah lah yang melakukan pengeklikan untuk memilih kelima perusahaan tersebut, menyiapkan kontrak, serta dokumen lainnya, yang sesuai dengan tuduhan yang disampaikan oleh Zulfikar pada sidang sebelumnya.

Dengan bukti dan kesaksian yang terus berkembang, kasus ini semakin mengarah pada kebohongan dan manipulasi yang dilakukan oleh Ahmarullah. Sidang selanjutnya diperkirakan akan semakin mengungkap fakta-fakta baru terkait skandal pengadaan yang merugikan negara dan masyarakat Aceh Timur ini.  (Hanafiah)