Sejumlah Pejabat Pemkot dan Anggota DPRD Kota Bandung Akan Menjadi Saksi Kasus Yana Mulyana

59
0

MSM TV, Bandung Jabar – Terkait kasus korupsi Yana Mulyana dan kawan-kawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana memanggil sejumlah pejabat Pemkot Bandung menjadi saksi. Mereka akan dimintai keterangannya untuk menggali aliran uang dari proyek Dinas Perhubungan.

“Sejumlah pejabat di Pemkot Bandung akan diperiksa di persidangan, mulai dari Sekda Ema Sumarna, mantan Kadishub Ricky Gustiadi, anggota DPRD Yudi Cahyadi, Kadiskominfo Yayan Ahmad Brilyana, hingga Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan”, menurut Tony lndra JPU KPK.

Tony mengatakan kepada awak media, Saksi kunci sudah ada, dan akan kita hadirkan terkait dengan anggaran. Mulai dari perencanaan, pelaksana sampai eksekusi pengadaan, katanya di Pengadilan Tipikor Bandung.

Menurut Tony, tercatat ada sekitar 15 orang yang masih belum diperiksa untuk dimintai keterangannya dipersidangan. Dan mengenai sidang kasus korupsi Yana Mulyana dan kawan-kawan membutuhkan waktu kira-kira tiga pekan, dan untuk saksi sidang tinggal tiga kali lagi. Kita diskusi dulu dari saksi itu mana yang akan kita angkat untuk sidang berikutnya,beber Tony.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini adalah, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp. 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp.2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp.300 juta dan Rp.400 juta.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

(redMSM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here