Satresnarkoba Polres Sambas Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Terminal Sambas

3
0

MediaSuaraMabes, Sambas Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sambas. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 10 April 2025, sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di Jalan Panji Anom Terminal Sambas, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang sopir taksi berinisial R, yang mencurigai adanya paket mencurigakan yang dibawa oleh penumpangnya. Atas laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan upaya control delivery bersama sopir yang bersangkutan.

“Setelah dilakukan pengantaran ke lokasi tujuan, tim langsung mengamankan dua orang tersangka berinisial WS (29) dan WP (29),” ungkap IPTU Agus.

Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, ditemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4,58 gram. Barang tersebut ditemukan terselip dalam kardus makanan ringan bertuliskan “Funny Bear Bunny Candy” yang disembunyikan di dalam sepatu.

Hasil interogasi sementara, tersangka WS mengaku bahwa paket sabu tersebut merupakan milik WP, yang saat itu pergi bersamanya. Keduanya kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:

1 (satu) buah kardus pembungkus
1 (satu) pasang sepatu merk Aerostreet
1 (satu) sepatu pantofel sebelah kanan warna hitam
1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi Note 5
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih KH 4878 TS
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Kedua tersangka telah dilakukan tes urine, dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga akan melibatkan Balai POM Pontianak untuk pemeriksaan laboratorium,” ujar AKP Sadoko.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Adapun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain:

Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka
Melengkapi administrasi penyidikan
Penimbangan barang bukti di Pegadaian
Pemeriksaan laboratorium barang bukti di Balai POM Pontianak
Gelar perkara untuk penetapan status hukum lanjutan
Polres Sambas mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sambas.

(Hepni Jk/Red)