MSM TV, Jepara — Adanya indikasi dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa tengah, yang berinisial (AT) akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak usai ditetapkan telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022 hingga merugikan negara yang ditaksir sebesar Rp. 220 juta rupiah.
Dalam Konferensi Pers, Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan, mengatakan, saudara AT merupakan kades terpilih periode 2016-2022. Di mana pada tahun 2021, tersangka AT meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan, namun dana tersebut tidak digunakan sebagaimana semestinya, malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi sendiri.
“Dari hasil penyelidikan, AT diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya,” ucapnya. Rabu, (12/7/2023).
Lebih lanjut, “Modus yang dilakukannya yakni melakukan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak dilaksanakan secara tertib, serta pelaksana kegiatan tidak ditunjuk dan difungsikan sesuai ketentuan.
“AT melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp. 25 juta dan dilanjutkan memakai dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp. 195 juta,” terangnya Andy.
Masih kata Andy, dari pemeriksaan sementara, uang yang dikorupsi oleh AT digunakannya untuk usaha menanam bawang merah, namun AT mengalami kerugian dan tidak bisa mengembalikan dana desa tersebut.
Dan saat ini tersangka AT juga terjerat kasus perjudian. Penyidik masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana desa yang dipakai.
“Sejauh ini tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah. Selain itu, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian. Maka dari itu penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka AT,” pungkasnya.
(Yusron).