Satgas Pangan Polda DIY Gelar Cek Minyak di retail besar Sleman

4
0

MSM TV (Jaringan MSM), Yogyakarta – Satgas pangan Polda DIY kembali melaksanakan kegiatan inspeksi minyak goreng “Minyakita” di retail besar wilayah Sleman. Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.I.k., M.Si. turut hadir Kabid Dagri Disperindag DIY, Ir. Intan Maestikaningrum. M.Si dan Kadisperindag Sleman, Dra. RR. Mae Rusmi Suryaningsih, M.T.

Pengecekan minyakita di retail dilakukan untuk memastikan kualitas dan kuantitas minyak goreng sesuai ketentuan dan selanjutnya akan dikirim ke toko pengecer dan pasar untuk dijual. Petugas UPT Metrologi Legal Sleman menggunakan tabung kaca sebagai alat ukur volume minyak, memastikan setiap takaran yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku. Sampel pemeriksaan sebanyak 3 kemasan pouch dan 3 kemasan botol. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup kualitas minyak dan kepatuhan terhadap harga jual yang telah ditetapkan pemerintah.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda DIY dalam menjaga keadilan dan keamanan konsumen di wilayah Yogyakarta.

“Kami berupaya memastikan agar tidak ada praktik kecurangan dalam perdagangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pengawasan seperti ini akan terus dilakukan untuk melindungi hak konsumen,” tegasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda DIY menerangkan bahwa sampai saat ini sudah melakukan pengecekan 20 Pasar di DIY, untuk minyakkita saat ini belum ditemukan adanya takaran yang jauh dari kapasitas di kemasan.

“Sampai saat ini belum ditemukan adanya kecurangan dan dari sampel yang kita ambil masih di batas toleransi baik dalam kemasan pouch atau botol,” tambahnya.

Melalui pengawasan ini, diharapkan distribusi minyak goreng di Yogyakarta tetap berjalan lancar, adil, dan bebas dari praktik kecurangan.

“Karena masih dalam batas toleransi jadi bisa didistribusikan ke masyarakat, sehingga rantai konsumen pun tetap berjalan dan tidak menimbulkan kelangkaan,” ucapnya.

Dirreskrimsus menegaskan akan terus melakukan penyelidikan ini ke semua toko di DIY yang menjual produk “Minyakkita”.

“Kami juga menghimbau kepada pengedar/pengecer agar tidak mendistribusikan produk apabila terdapat produk yang diluar batas toleransi agar tidak merugikan konsumen atau masyarakat,” tutupnya.