Salman Kuasa Hukum Elyza Riani SH, Laporkan Pencemaran Nama Baik Ke Polres Bintan

63
0

MSM TV, Bintan – Klien Kantor Hukum Generation Pillar LAW FIRM & PARTNERS, Jakarta Pusat mendatangi Polres Bintan untuk melaporkan beberapa Orang Oknum yang mengakibatkan peyebaran berita bohong dan atau menyesatkan / pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Calon Legislatif DPRD Bintan Dapil I nomor urut 9 dari Partai Golkar, Elyza Riani, menyambangi Polres Bintan sekitar pukul 14.00 siang. Ia turut didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Salman Nusantara, dan Arif Rahmat, dari Kantor Hukum Generation Pilar Law Firm and Partners yang beralamat Kantor di Komplek Harmoni Plaza Jakarta Pusat, guna untuk melaporkan beberapa Orang Oknum yang mengakibatkan peyebaran berita bohong dan atau menyesatkan / pencemaran nama baik Elyza Riani SH, melalui media elektronik sebagaimana yang beredar atas foto Kartu Nama Caleg Elyza Riani yang dengan sengaja direkayasa berada dalam paket Bantuan Baznas seperti yang tersebar di sejumlah media massa.

Dikatakannya juga bahwa laporan tersebut dilayangkan karena Kliennya Elyza Riani, SH yang juga merupakan istri Sekda Bintan itu merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pihak-pihak oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahwa laporannya sudah di Terima oleh pihak Kepolisian POLRES BINTAN dengan No.LP/B/XII/2023/SPKT/Polres Bintan Tanggal 18 Desember 2023.

“Dengan tegas kami meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil pihak2 terkait agar hukum bisa ditegakkan tanpa tebang pilih, Kuasa Hukum Elyza Riani, SH, menyerahkan seluruhnya kepada pihak penyidik supaya penyidik dapat bekerja semaksimal mungkin dalam mengungkap kasus ini dengan terang benderang yang mengakibatkan pencemaran nama baik dan sudah meresahkan masyarakat banyak, akibat penyebaran foto-foto yang tidak bertanggung jawab tersebut,” ujarnya

Elyza Riani, juga menyayangkan atas peristiwa yang terjadi dimana dirinya tidak pernah berada di lokasi pada saat pembagian sembako serta tidak pernah mengarahkan timnya maupun orang lain untuk menyelipkan kartu nama miliknya ke dalam bingkisan paket sembako yang disalurkan oleh BAZNAS Kabupaten Bintan.

Sementara, Kuasa Hukum Elyza Riani, Salman Nusantara juga menyebutkan bahwa peristiwa yang menimpa kliennya itu diduga kuat sengaja dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menghancurkan elektabilitas kliennya, mengingat karena kliennya itu tidak mengetahui sama sekali adanya kegiatan pembagian paket sembako yang disalurkan oleh BAZNAS Kabupaten Bintan itu.

“Oleh karenanya selaku kuasa hukum dari ibu Elyza Riani kami meminta kepada pihak yang berwenang untuk dapat segera membuka secara terang benderang masalah yang terjadi ini, dengan menemukan siapa aktor intelektualnya dibalik peristiwa ini semua, sehingga nama baik klien kami dapat dipulihkan kembali” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here