MediaSuaraMabes, Labusel Sumut – Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat RDP di kantor DPRD kabupaten labuhan batu selatan yang di jadwalkan jam 10 pagi hari kamis tanggal 16 maret 2023 ternyata gagal sepertinya ada yang tidak beres di dua lembaga exsekutif, dan legislatif tersebut.
Hasil pantauan wartawan Media Suara Mabes, dan teman teman media lain yang akan meliput kegiatan tersebut tampak ruangan yang akan di laksanakan untuk rapat tersebut tampak kosong hanya tersusun rapi makanan kecil dan minuman yang di siapkan untuk peserta rapat padahal pihak seketaris dewan dan para staf lainnya sudah mempersiapkan ruang rapat tersebut di ruangan banggar.
Gedung DPRD saat setwan di komfirmasi melalui telefon kalau gagal kami tidak tau bang kami memfasilitasi segala sesuatunya yang berkaitan dengan kepentingan rapat bang,, karna kalau soal gagal kami kurang mengerti apa penyebabnya..!!
Para awak media pun tampak berdatangan untuk meliput kegiatan rapat tersebut, memang di anggap penting bagi para wartawan untuk mengetahui seberapa serius pemerintah daerah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa untuk melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak berdasarkan uu no 6 tahun 2014 tentang desa pilkades secara serentak di laksanakan 2 tahun sekali,
Kini di kabupaten labuhan batu selatan sudah 4 tahun tidak melaksanakan pilkades, padahal tidak ada lagi kepala desa yang difinitif di 52 desa yang ada di labusel semua di isi Pj kepala desa, dan dalam hal ini bupati selaku kepala pemerintahan daerah, dan Dinas pemerintah desa PMD secara bersama sama telah mengabaikan uu no 6 tahun 14 tentang desa dan pemilihan kepala desa secara serentak. awak media mencari kenapa ini gagal padahal undangan sudah di sampaikan pada yang bersangkutan namun ternyata telah di abaikan.
Dari 35 kursi yang ada anggota DPRD hanya satu yang hadir yaitu wakil ketua DPRD H Zainal Harahap, praksi PDI P gagalnya RDP tersebut apa penyebabnya Awak media ini komfirmasi kepada H Zainal Hrp, terkait gagalnya RDP itu.
H Zainal, menjelaskan pada para wartawan bahwa bupati sudah dua kali kami undang tapi mereka tidak mau hadir terkait akan di laksanakan pemilihan kepala desa secara serentak di 52 desa tahun 2023, Kenapa RDP Pak..? Iya karna perda kan sudah di exseminasi di provinsi dan kini sudah di ACC kan dan di kirim kembali ke labusel kalau a tidak salah sudah dua minggu yang lalu, di kirim ke labusel itu perda selesai di exseminasi yang kita pertanyakan kenapa tidak segerah di pari purnakan untuk menerbitkan peraturan bupati perbub, tentang pelaksanaan pilkades di labusel ini karna saat ini sudah tidak ada lagi kepala desa yang di pinitif di labusel saat ini dari 52 desa, hanya tinggal dua yang di pinitif itu pun bulan April ini 2023 habis maka di pastikan semua kepala desa di jabat Oleh PJ kepala desa, “Terang H Zainal.
Lebih lanjut H Zainal, menjelaskan bahwa ini sebenarnya tidak untuk kepentingan saya pribadi tapi ini kepentingan masyarakat Labusel coba kalian pikir apa cocok seperti ini uu no 6 di abaikan masak sebuah kabupaten kepala desanya semua Pj ini kan sangat luar biasa ini ada indikasi bahwa mereka tidak ingin pilkades di laksanakan tahun 2023 ini ada dugaan akan di laksanakan tahun 2025 mendatang,
“Lalu… Apa rencana anggota DPRD terkai hal ini pak..?? Ya tentu saat ini tidak bisa saya jelaskan karna anggota DPRD tidak ada yang hadir apa yang mau saya sampaikan mana bisa saya sampaikan sendiri karna di DPRD ada 35 anggota, saya gini aja mohon kepada para wartawan terserah ya silakan di exfos ya, “Katanya sambil pergi meninggalkan para wartawan di ruang rapat.
Di tempat terpisah seorang nara sumber yang tidak mau di tulis namanya di media ini tanggal 16 maret 2023 menyampaikan bahwa perda yang di kirim bulan januari sudah ada di labusel selesai di exsiminasi dari provinsi benar kata H Zainal itu kalau saya tidak salah 2 minggu yang lalu, ya memang seharusnya ini segerah di terbitkan peraturan bupati perbub, tapi sepertinya ini saya anggap sudah ada dugaan kongkalikong antara pemkab Dan DPRD bahwa pilkades tidak akan di laksanakan tahun 2023 tampaknya ada upaya itu, kenapa saat di undang RDP oleh DPRD yang mengundang sendiri tidak hadir, itu yang kita lihat, dan dari surat undangan yang menandatangani hanya 2.
Pimpinan dewan, wakil ketua, Syadian Purba, Dan H Zainal Harahap, kenapa Ketua DPRD Edi Parapat, tidak mendatangani surat undangan itu artinya di sini sudah kelihatan diduga di sini memang antara bupati, Kadis PMD, Anggota DPRD, sudah sepakat tidak akan di laksanakan pilkades tahun 2023 ini kompromi busuk yang menjijikan seharusnya ini tidak perlu terjadi hanya untuk kepentingan mereka pribadi bukan untuk kepentingan masyarakat, hal ini terbukti program pembangunan desa tidak berjalan secara oftimal, karna bongkar pasang PJ kepala desa sekehendak hati mereka sendiri, jadi saya harap bang masyarakat labusel harus dapat menilai memilih pemimpin di labusel tahun 2024 mendatang carilah pemimpin yang benar benar untuk kesejahteraan masyarakat Labusel jangan hanya pintar ngomong kenyataanya Nool besar, “Terang Nara sumber dengan wajah yang berapi api menahan perasaan kecewa. (M Suyanto)