MSM TV, Jakarta – Ratusan warga penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) PIK yang diwakili oleh Hasan Amirin Pengurus RT 03 dan Edy Sukarmin Pengurus RW 20 Rusun PIK UPRS VIII saat ditanya sejumlah awak media dalam jumpa pers Rabu (22/5/2024) mereka berdua menyatakan dengan tegas sangat kecewa dengan ulah Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (Rusun) UPRS VIII, Ibu Asih yang dianggap kurang bermasyarakat dan tidak responsif terhadap kelakuan anak buahnya yakni para staff pegawai petugas Administrasi unit pengelola Rusun PIK – UPRS VIII yang dinilai kinerjanya tidak profesional dalam menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya.
Pasalnya menurut pengakuan warga penghuni Rusun PIK Hasan Amirin yang juga selaku Ketua RT 03 Rusun PIK, bahwa berkenaan dengan masalah kami dianggap masih punya tunggakan sewa Rusun sebesar 5 Juta, padahal pada saat bulan Januari tanggal 5 di hari Jumat tahun 2024, dirinya telah bayar secara kontan (Cash) berikut dengan membawa buku tabungan BANK DKI.
Lanjut Hasan setelah itu karena kami merasa sebagai pengurus RT di Rusun PIK yang hubungannya sudah sangat dekat dengan pihak salah satu staff pegawai Unit pengelola Rusun PIK – UPRS VIII itu, tentunya tidak ada sedikitpun timbul rasa kecurigaan apapun.
“Karena saya akui sebelumnya pun yang sudah -sudah itu tidak ada masalah apa-apa selalu masuk uangnya di tabungan Bank DKI yang saya miliki, akan tetapi yang terakhir uang yang senilai 5 juta ini belum masuk dan itu saya ketahui pada saat ingin membayar Air PAM dan Kios yang seharusnya saya sudah bayar, ” Ungkapnya.
Lanjutnya cuma waktu ketika ia tanyakan masalah buku rekening itu selalu berbelit-belit yang akhirnya pada bulan Ramadhan ada waktu tenggang 3 bulan, ia langsung tanyakan ke pihak staff petugas pegawai unit pengelola Rusun PIK tersebut, dalam rangka untuk mengecek tunggakan dirinya, ternyata, tunggakannya itu masih tercatat senilai apa yang ia setorkan sebesar 5 Juta, artinya uang yang ia setorkan tidak dibayarkan.
“Sehingga disitu saya mengundang yang bersangkutan yang menerima uang saya tersebut akhirnya beliau salah satu staff pegawai petugas administrasi Rusun PIK dengan inisial (PSK) itu mengakui telah memakai uang tersebut dengan alasan hilap dan beliau yang dimaksud merupakan seorang pria usia kisaran (30an) dengan inisialnya (PSK) itupun telah berjanji akan membayarkan atau mengembalikannya, namun sampai hari ini berita diturunkan , beliau (PSK) itu belum juga membayarkan alias janjinya palsu tidak amanah padahal juga sudah ia berikan waktu luang pada bulan Ramadhan dari bulan Januari hingga Mei 2024,” Ujar Hasan
Lebih lanjut Hasan menegaskan maka oleh karena itu atas dasar kejadian yang dilakukan oleh salah satu oknum staff pegawai petugas administrasi unit pengelola Rusun PIK yang diduga nakal tersebut, kami selaku pengurus RT dan juga ratusan warga penghuni Rusun PIK UPRS VIII lainnya.
Memberanikan diri untuk mengangkat kasus ini ke publik, agar para pemimpin pemilik pelaku kebijakan di DKI Jakarta ini diantaranya yaitu : Anggota DPRD DKI Jakarta, Pj Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Timur dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI Jakarta serta Instansi Pemerintah terkait lainnya untuk segera bertindak tegas terhadap oknum -oknum para staff pegawai hingga pimpinan penanggung jawab Kepala Unit Pengelola Rusun PIK UPRS VIII, yang diduga nakal tidak punya rasa empati dan tanggung jawab.
“Karena sudah membuat saya dan para warga penghuni Rusun PIK lainnya merasa telah dirugikan alias yang menjadi korbannya dan apalagi saya sebagai pengurus RT pun sudah tidak dihargai lagi, ” Ucap Hasan
“Sambungnya sehingga saya berharap dari kejadian yang menimpa diri saya ini, mudah-mudahan menjadi pelajaran berharga agar kelak kedepannya tidak terjadi terhadap warganya penghuni Rusun PIK UPRS VIII lainya.” Kata Hasan Amirin Ketua RT 03 Rusun PIK didampingi Edy Sukarmin selaku Ketua RW 20 Rusun PIK saat jumpa pers dihadiri sejumlah awak media di salah satu Resto Penggilingan Cakung Jakarta Timur, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu Ketua RW 20 penghuni Rusun PIK, Edy Sukarmin menambahkan bahwa dirinya sebagai Ketua RW 20 di rusun PIK terkait menanggapi kejadian yang menimpa warganya yang dialami oleh Hasan Amirin selaku Ketua RT 03 Penghuni Rusun PIK akibat ulah nakal salah seorang oknum Staff pegawai petugas Administrasi Unit Pengelola dengan inisial (PSK) tersebut sangatlah disayangkan namun demikian agar supaya kasus ini tidak menjadi bola liar maka tentu dirinya juga harus klarifikasi.
Menurut Edy Sukarmin sebagai Ketua RW 20 Rusun PIK, sebenarnya kalau mengikuti aturan kita boleh saja percaya sama orang tapi kita lebih percaya sama yang diatas, mohon maaf sebelumnya dirinya tidak membela pihak manapun baik itu pihak Unit Pengelola Rusun PIK – UPRS VIII maupun pihak warga saya yang kebetulan mitra saya ini selaku Ketua RT Rusun PIK juga.
Lanjut Edy Sukarmin Jadi yang perlu diketahui sebenarnya, kita membayar retribusi itu sudah ada aturannya kita harus ke Bank DKI langsung karena ini kaitannya dengan nominal rupiah, karena siapapun yang pegang uang itu pasti ada kehilapannya seperti contoh pada saat ini. kejadian terhadap Ketua RT saya ini, ternyata orang yang sudah dianggap dia itu adalah sebagai temen maupun sahabat lama yang baik dari tahun 2014, sudah memiliki hubungan emosional yang sangat dekat. Ternyata begitu diberikan amanah dia tidak amanah inilah kehilapan seorang insan manusia.
‘Oleh karena itu untuk menebus dosa kehilapan beliau (PSK) itu kebetulan semalam saya di telepon oleh Atasannya beliau (PSK) ini. Bahwa sebenarnya beliau itu, kemaren sudah ingin bertanggung jawab ingin menyelesaikan terkait tentang permasalahan uang administrasi tersebut yang nilainya Rp 5 Juta , cuman karena pak RT kemaren tidak ada waktu dengan kesibukannya sehingga mungkin uang yang janjinya dibayarkan senilai 5 Juta itu sampai saat ini belum terselesaikan juga, ” Imbuhnya.
Selanjutnya Edy Sukarmin selaku Ketua RW 20 Rusun PIK – UPRS VIII menjelaskan bahwa di Rusun PIK ini sudah dihuni ada 6 Tower dan 6 pengurus RT dari RT 1 s/d RT 6 / RW 20 Rusun PIK Kelurahan Penggilingan Cakung Jakarta Timur dan sudah berjalan selama satu tahun pada bulan Juni 2024 ini,
Kemudian disinggung terkait soal bicara fasilitas di Rusun PIK – UPRS VIII ini, Edy Sukirman mengatakan memang kalau terlihat dari fisik Gedungnya berlantai 16 itu sebenarnya sudah istimewa sudah pakai lif dan keamanan sudah safety namun ternyata kenyataannya didalamnya itu masih banyak kebocoran, apabila jika terjadi hujan deras banyak genangannya di kamar mandi dan tampias air hujan juga masuk ke dalam kamar tempat tidur.
“Sementara itu supaya masyarakat clear mengetahui juga Terkait soal hunian di Rusun PIK- UPRS VIII ini penghuninya ada dua kategori yang pertama yaitu : penghuni dari Relokasi pindahan dari Rusun Komarudin atas dasar program dari pemerintah yang kedua penghuni umum atas kemauan pribadi sendiri sehingga pembayaranya pun berbeda -beda sesuai kemampuan ada yang subsidi dan ada juga yang bayar 100 persen.” Kata Edy Sukarmin.
Selanjutnya Edy Sukarmin menyampaikan terkait dengan persoalan retribusi, “kami juga berharap warga kami itu juga ada hak dan kewajiban yaitu kita harus tahu dengan aturan misalnya ada bocor tentunya kita boleh menuntut pengelola dong, ” Ucap Edy Sukirman
Lebih lanjut Edy Sukirman mengungkapkan memang kami akui serba dilematis dan mohon maaf yang sebesar-besarnya soal penghasilan itu sih ranah pribadi masing-masing soal pendapatan warga penghuni Rusun PIK – UPRS VIII, lantaran juga masing -masing pekerjaannya orang itupun tidak sama sehingga sekitar 20 persen s/d 30 persen masih banyak tunggakan sewanya tapi kadang-kadang juga banyak tuntutannya..
Menurut Edy Sukiman maka pada saat ini yang harus kami garis bawahi berharap didepan Rusun PIK itu ada lahan kosong yang sangat luas, sedangkan saya sudah berkirim surat untuk pengajuan anggaran. ke 7 Instansi pemerintah lainnya : mulai dari Kelurahan, Kecamatan , Dinas UMKM, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI Jakarta, Pj Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta serta Instansi terkait lainnya agar di tahun anggaran 2025 nanti didepan Rusun PIK dijadikan tempat usaha kios-kios permanen seperti pujasera dan jenis usaha lainnya supaya warga kami yang tinggal di Rusun PIK bisa meningkatkan ekonominya,
” Karena menurut hemat saya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI Jakarta, membangun fasilitas kios di lantai 2 Rusun PIK itu kurang efektif karena peruntukannya tidak sesuai kebutuhan warga penghuni rusun, seharusnya terlebih dahulu melakukan uji kelayakan atau melakukan riset terlebih karena umumnya penghuni rusun itu rata-rata sudah masak sendiri-sendiri sehingga jika penghuni yang ingin berjualan makanan di kios -kios lantai 2 tersebut dipastikan sulit lakunya.’ Pungkasnya
Editor : (Red)