MSM TV, Jakarta – Sebagaimana diberitakan media ini edisi 1 Juni 2023. Tentang INTISARI SALINAN PUTUSAN PENGADILAN JAKARTA PUSAT NOMOR 286 /Pdt.Sus-PHI/2022/PN.JKT.PST. atas perkara, Pemutusan Hubungan Kerja a.n Denni Marican Siringoringo (sebagai penggugat Dengan PT. Pandu Rasa Kharisma, yang diwakili kuasa hukumnya Drs.Robinson Sirait, SH, MH, & Rekan (sebagai tergugat) dalam putusan PHI tersebut.
Denni Marican Siringoringo yang sudah bekerja selama 16 tahun di PT. Pandu Rasa Kharisma bahkan pernah 2 (dua) kali mendapat piagam penghargaan, yaitu penghargaan sebagai karyawan terbaik yang diberikan pada tanggal 5 Agustus 2011 dan Piagam penghargaan Long Service Award yang diberikan pada tanggal 19 Juli 2018.
Selain itu hak-haknya sebagai yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, masih ditahan Perusahaan seperti pesangon, BPJS Ketenagaan dan Paklaring Ditahan Perusahaan. Mengakibatkan Penggugat pengangguran, anaknya terancam drop out dari kampus, serta anaknya yang masih duduk di SMP & SMA, terancam keluar.
Dari pengamatan penulis dari dakwaan sejak perkara ini dimulai, ditemukan kalimat yang berulang ulang, seperti ada 23 kali menyebut penggugat diduga ikut terlibat pencurian barang, padahal tidak ada bukti hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap, bahkan tuduhan melaporkan penggugat ke Mabes POLRI, tanpa bukti, (sedang ditelusuri ke Propam MABES POlri).
Hal ini menjadi pencemaran nama baik. Banyak kalimat kalimat berulang-ulang meskipun mempunyai arti atau bermakna yang sama. Seolah-olah, seperti mengarang buku, mengarang buku saja ada daftar pustakanya, ada bukti dari daftar Pustaka.
Penulis saja yang awam hukum, mengerti disebut sekali saja. Dari sharing dan diskusi dengan para pakar hukum menyarankan buat Surat terbuka kepada Kemenaker RI, (sedang dalam proses dengan pakar hukum) Setelah membaca Memori Kasasi tergugat banyak keganjilan, ditemukan Selain Lazimnya yang mengajukan memori Kasasi itu adalah Korban PHK yang tidak manusiawi ini, (Denni Marican Siringoringo), kalimat berulang masih ditemulam 6 kali lagi didalam memori kasasinya, yang mengatakan bahwa penggugat ikut terlibat di dalam pencurian barang, Pada hal dari sepuluh orang yang didakwa mencuri barang dan mereka sudah dijatuhi hukuman dengan putusan hakim berkekuatan hukum tetap, namun diantara 10 orang tersebut tidak satupun menyebutkan bahwa penggugat ikut mencuri, bahkan penggugat ikut menyaksikan pemeriksaan 10 orang tersebut, kenapa tidak dipanggil jika dia ikut terlibat ? Apa maunya PT. Pandurasa Khariasma ini ? Tidak menghargai tenaga karyawan yang sudah 16 tahun dan diduga Mematikan penggugat beserta anak, isterinya secara perlahan-lahan, dengan menahan Paklaring dan BPJS Ketenagakerjaan (Tabungan selama kerja).
Dalam gugatan kuasa hukum penggugat Menimbang bahwa dengan seluruh pertimbangan diatas lanjut majelis hakim lagi, maka besarnya kompensasi Pemutusan hubungan Kerja yang wajib dibayarkan tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 46.955.970,00 (Empat puluh Enam Juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu sebilan ratus tujuh puluh rupiah. Dengan rincian SBB:
1. uang pesangon 0,5 X9 XRp.4.276.500,00 ——— Rp.19.244.250,00
2. penghargaan masa kerja 1 X 6 xRp.4.276.55.00 Rp25.659.000.00
3. Cuti Tahunan . —————————————————- Rp.2.052.720,00
4. Total —————————————————————–Rp.46.955.970,00
Empat puluh enam juta Sembilan ratus Lipuluh lima ribu Sembilan ratus tupuluh rupiah). Memperhatikan UU Nomor 13/2003 ujar majelis hakim tentang Ketenaga kerjaan dan UU Nomor 2/2004 tentang Pemyelesaian Perselesian hubungan Industrial serta peraturan lain, yang bersangkutan :
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI, Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk Sebagian.
2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Terhitung sejak tanggal 27 Mei 2020
3. Menghukum tergugat membayar kepada Penggugat berupa uang Penghargaan dan uang Penggantian Hak atas Cuti seluruhnya sejumlah Rp. 46.955.970,00 ( Empat puluh Enam Juta Sembilan Ratus lima puluh lima ribu Sembilan Ratus Tujuh puluh rupiah)
4. Membebankan biaya yang timbul dalam pekara sejumlah…. Senin 6 Maret 2023, Dariyanto SH,MH, hakin ketua, Litasari Seruni SE,SH,MH dan Purwanto SH,MH.
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Demikin diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh kami Dariyanto SH,MH, Menimbang bahwa putusan hubungan kerja telah dinyatakan sah kata Majelis Hakim terhitung sejak tanggal 27 Mei 2020, maka terhadap permintaan tergugat atas pembayaran tunjangan Hari Raya tahun 2021 menjadi tidak beralasan kata Majelis Hakim, hukum dan karenanya patut untuk dinyatakan ditolak. Menimbang bahwa dengan seluruh pertimbangan diatas lanjut majelis hakim lagi, maka besarnya kompensasi Pemutusan hubungan Kerja yang wajib dibayarkan tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 46.955.970,00 (Empat puluh Enam Juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu sebilan ratus tujuh puluh rupiah. Dengan rincian SBB:
1. uang pesangon 0,5 X9 XRp.4.276.500,00 ——— Rp.19.244.250,00
2. penghargaan masa kerja 1 X 6 xRp.4.276.55.00 Rp25.659.000.00
3. Cuti Tahunan . —————————————————- Rp.2.052.720,00
4. Total —————————————————————–Rp.46.955.970,00
Empat puluh enam juta Sembilan ratus Lipuluh lima ribu Sembilan ratus tupuluh rupiah). Memperhatikan UU Nomor 13/2003 ujar majelis hakim tentang Ketenaga kerjaan dan UU Nomor 2/2004 tentang Pemyelesaian Perselesian hubungan Industrial serta peraturan lain, yang bersangkutan :
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI , Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk Sebagian.
2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Terhitung sejak tanggal 27 Mei 2020
3. Menghukum tergugat membayar kepada Penggugat berupa uang Penghargaan dan uang Penggantian Hak atas Cuti seluruhnya sejumlah Rp. 46.955.970,00 ( Empat puluh Enam Juta Sembilan Ratus lima puluh lima ribu Sembilan Ratus Tujuh puluh rupiah)
4. Membebankan biaya yang timbul dalam pekara sejumlah arp.310.000,00.-Senin 6 Maret 2023, Dariyanto SH,MH, hakin ketua, Litasari Seruni SE,SH,MH dan Purwanto SH,MH.
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Demikin diputudkan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh kami Dariyanto SH, MH
Sedangkan Kontra memori Kasasi dari kuasa hukum Penggugat, dibuat singkat padat mudah difahami, tidak berteletele.
MENGADILI DALAM EKSESI : Menolak Eksepsi untuk seluruhnya dalam pokokperkara
1. Mengabulkan gugatam penggugat utuk Sebagian
2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara tergugat dengan penggugat terhitung mulau tanggal 27 Mei 2020
3. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang pesangon dan uang penghargaan dan penggantian hak atas cuti seluruhnya Rp. 46.955.970,00(L Empat puluh enam juta Sembilan ratus Limapuluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah).
4. Membebaskan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar Rp. 310.000,00.- ( Tiga ratus sepuluh ribu rupiah
5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Bahwasebelum termohon kasasi/dahulu penggugat mengraikan secara rinci dali-dalil yang diajukan dalam memori kasasi pemohon kasasi pemohon dahulu tergugat sebagai alas an juridis, kami mengajukan kontra memori kasai, maka terlebih dahulu kami sampaikan bahwa pertimbagan majelis hakim Judex Facti pada pegadilan hubungan Industrial dalam putusan nomor: 286/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.JKT.PST tanggal 6 Maret 2023.
6. diakhir kontra memori penggugat melalui kuasa hukumnya, mengatakan : Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan keberatan diatas, maka sangatlah beralasan hukum, Majelis hakim pada Mahkamah Agung untuk memutus dengan amar sebagai berikut:
Dalam eksepsi : Menolak seluruhnya eksepsi pemohon kasasi/dahulu tergugat. Dalam Pokok perkara
1.Menolak permohonan kasasi para termohon kasasi dahulu/tergugat.
2. Menerima dalil=dalil otr kontra memori kasasi para trmohon kasasi /dahulu Penggugat
3. Menguatkan putusan pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jakarta Pusat No, 286/Pdt.Sus.PHI/2022/PN.JKT.PST Atau apbila Majelis hakim pada Mahkamah Agung RI, berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadil adilnya ex equo et bono, dan secara manusiawi (Aslin Purba).
Kuasa Hukum Penggugat:
1. Felikson Silitonga SH
2. Mesry Rumahorbo SH
3. 3. Pardomuan Simajutak SH, MH
4. Rohana Sirait,SE,SH