PT. Yasa Komitmen Selesaikan Pekerjaan Sesuai Kontrak, Dengan Sisa Waktu Yang Ada

97
0

MSM TV, NTT – PT. Yasa siap menerima apapun itu keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas keterlambatan proyek Long Segment Batas Kota Soe – Batas Kota Kefa yang dikerjakannya mencapai 20 persen lebih, namun pihak perusahaan berkomitmen dapat menyelesaikan dengan sisa waktu yang ada sesuai kontrak.

PT. Yasa sebagai Kontraktor pelaksana kini telah mendapatkan surat SCM kedua dan kini dalam proses evaluasi keterlambatan.

Meski demikian sebagai pihak yang mengerjakan proyek tersebut PT Yasa tetap mengikuti seluruh mekanisme diberlakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kata Project Manager (PM) Pt Yasa KSO PT Wimala, Ardyansa saat ditemui di Kupang Selasa (01/08/2023).

“Apapun itu keputusan dari Kementerian PUPR selaku pemilik proyek kita siap terima saja, mau apa saja kita siap walaupun hingga perusahaannya mendapat SCM tiga.”

Lanju Ardyansa, selaku Kontraktor pelaksana pihaknya tetap berupaya untuk menyelesaikan proyek tersebut hingga seratus persen dengan sisa waktu yang ada meski kini dalam kondisi terlambat, terkait kendala kekurangan peralatan dan meteril beliau optimis bisa diatas bersama mitra di lapangan.

“Sisa waktu pelaksanaan sesuai kontrak kita masih tersisa 5 bulan lagi, dengan sisa pekerjaan aspal sekitar 20 kilometer lebih  dan waktu denda sesuai Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri PUPR masih ada untuk kita selesaikan pekerjaan di lapangan, kita masih terus berkomunikasi dengan teman-teman supplier dan subkon kita untuk membantu menyuplai material dan alat kepada untuk menyelesaikan proyek tersebut.”Jelas Ardy.

Diberikan sebelumnya di media ini, Proyek long segment di ruas jalan Batas Kota Soe hingga Batas Kota Kefamenanu (TTU) yang dikerjakan oleh PT Yasa sejak akhir tahun 2022 lalu, kini terancam mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat proyek yang seharusnya sudah hampir selesai itu kini dalam kondisi kritis karena mengalami minus di atas 20 persen.

Pejabat Pembuat Komitmen Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) NTT melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 Abe Hoti, yang dihubungi tim media melalui saluran telepon, Sabtu (21/07/2023) menegaskan jika tidak mampu mengejar keterlambatan pihaknya memberikan sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan kerja.

“Kita saat ini sudah ditahap Show Cause Meeting (SCM) ke dua dan terus dievaluasi kemampuan perusahaan dalam mengejar keterlambatan tersebut dan jika tidak mampu mengejar keterlambatan tersebut maka kita terpaksa proses lebih tinggi dengan sanksi terberat adalah PHK, tetapi itu semua ada prosedurnya”.

Sejak terjadi keterlambatan fisik lanjut Abe Hoti, pihaknya telah memberikan teguran melalui surat dan rapat internal bersama pelaksana untuk membahas Langkah-langkah penanganan sehingga kegiatan lapangan tidak terkendala.

“Sejak awal kita terus berkoordinasi dengan Kontraktor pelaksana agar pekerjaan terus berjalan dan jika ada keterlambatan semuanya ada Kontrak denda keterlambatan tetap kita berikan kepada Kontraktor”.

Dikatakan, untuk memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Kontraktor Pelaksana tetap mengacu pada mekanisme kontrak dan aturan hukum yang berlaku.

“Untuk sampai pada tahapan sanksi PHK semua kita tetap mengacu pada kontrak yang ada, meski demikian kalau memang harus PHK ya kita pastikan semua ada aturannya.”jelas Abe.(Ras)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here