PT KAMU Membandel Operasi Tanpa Izin, LSM Garis Komando Sumbar Minta Aparat Hukum Bertindak

67
0

MSM TV, Agam Sumbar – Sudah menjadi rahasia umum saat ini tentang beroperasinya PT KAMU tidak mengantongi Izin di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Sehingga hal ini mengundang reaksi yang cukup menghangat ditengah masayarakat dan Niniak Mamak di daerah itu yang sudah berkali-kali mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam untuk melakukan tindakan secara tegas menghentikan operasi Perusahaan pengelola kelapa sawit itu.

Adapun yang saat ini didapati kalau PT KAMU tidak ada mengantongi izin sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku di NKRI ini dan aturan dalam mendirikan Pabrik.

Seperti yang disampaikan oleh Zamzami Edwar Ketua LSM Garis Komando Korps Minang se Indonesia DPD Provinsi Sumatera Barat melalui media ini. Dikatakannya bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT KAMU tidak ada sedikitpun sampai saat ini.

Zamzami mengatakan bahwa ini perlu tindakan dan kepedulian semua unsur dalam mengentas kesewenang-wenangan pihak perusahaan (PMA) yang berani membandel tanpa mengantongi izin.

“Ataukah memang “Rumor” yang sudah menjadi asumsi publik kalau oknum di Pemerintah Daerah bermain mata dengan pihak Perusahaan, sehingga tanpa izin, operasi pabrik tetap berjalan lancar,” ungkap Zamzami Edwar.

Padahal lanjutnya, untuk semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. Dijelaskan bahwa PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.

“PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan (SIMBG, 2019), dan PBG berbentuk aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan,” ucapnya.

Oleh karena itu Ketua DPD LSM Garis Komando Korps Minang ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum di Provinsi Sumatera Barat untuk turun tangan dalam persoalan ini. Agar masyarakat tau kalau perihal tersebut benar tidak ada tindakan-tindakan melawan hukum yang didalamnya ada indikasi gratifikasi antara oknum Pejabat di Pemda Agam dan Pihak Perusahaan.

“Sebab masyarakat taunya kalau PT KAMU ini belum memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Agam melalui dinas terkait dari DPMPTSP Agam tapi tetap beroperasi. Jadi, agar jangan menjadi isu liar, ayo penegak hukum untuk menindak lanjuti persoalan yang sudah menjadi buah bibir ini, sehingga penegakan hukum tidak tebang pilih,” tambah Zamzami. (Yose)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here