PP,11/ PNPB 10% Mencekik Sektor Usaha Para Nelayan

50
0

MSM TV, Bitung – Polemik yang terjadi di sektor pengusaha industri nelayan perikanan dengan aturan yang di buat oleh pemerintah, semakin membuat para pengusaha industri nelayan perikanan yang berada di sulawesi utara menjerit dan memprihatinkan di karenakan beban Pajak 10 % yang di kenakan terlalu tinggi tak sebanding hasil tangkapan yang di dapat dan sungguh sangat membebankan. Bitung, Sulawesi Utara (16/11/2023)

Peraturan atau PP 11, / PNBP 10 % yg di kenakan itu kepada nelayan industri perikanan perlu untuk di tinjau kembali, penetapan aturan yang di bebankan itu sangat tidak layak karena tak sesuai fakta di lapangan, seharusnya sebelum menetapkan aturan mereka harus terjun langsung ke lokasi penangkapan ( laut ) orang orang yang di tugaskan itu tahu persis sehinga aturan yg di buat tidak tumpang tindih.

Aturan yg di buat oleh pemerintah akan berdampak pada sektor industri pengolahan ikan yang ada di Sulawesi Utara dan kalau semua penangkapan ikan tidak mau beroperasi karena beban terlalu berat maka imbasnya berdampak pada sektor pekerja lokal sulawesi utara yang sulit mendapatkan pekerjaan.

Pemerintah membuat aturan sungguh sangat membebankan, sehingga sektor usaha industri nelayan semakin terpuruk, sebagai mana di jelaskan oleh salah seorang pengusaha inisial YM

“Mereka kalau membuat aturan harus tinjau kelaut dulu ,ini hanya duduk di ruangan ber AC seenaknya membuat aturan hal ini sangat bertentangan, membuat sektor usaha penangkapan dan nelayan sangat berat dan terpuruk, kami berharap kiranya pemerintah meninjau kembali PP 11, karena PNBP 10 % sangat membebankan dan banyak tindakan tindakan yang dalam PNBP itu tidak beraturan, olehkarena nya pemerintah harus secepatnya tinjau kembali PP 11 dan itu harus secepatnya kalau tidak dan di biarkan seperti ini maka akan banyak para nelayan dan usaha sektor penangkapan ikan akan gulung tikar”, ungkap YM selaku pengusaha sektor nelayan industri perikanan.

Ketua DPD LSM Garda Timur Indonesia Kota Bitung Bapak Abdul Gafur Bawoel Rumengan turut angkat bicara terkait adanya aturan itu.

“Adanya aturan seperti itu yg di keluarkan oleh pemerintah pusat, seharusnya pemerintah provinsi sulawesi, utara melalui sektor perikanan menjembatani keluhan
para nelayan sektor usaha penangkapan ikan yg nota bene mereka sudah tak sanggup lagi menjalankan usahanya termasuk kapal kapal penangkap ikan mereka telah hentikan untuk beroperasi dikarenakan beban pajak yang terlalu tinggi yang tak sebanding dengan jumlah atau hasil penangkapan, aturan itu yang ada dalam – PP11 / PNBP 10% yang di kenakan itu, oleh karenanya sangat di sayangkan apabila menjadi korban para pekerja di karenakan perusahan atau kapal kapal berhenti beroperasi terhusus wilayah kota butung”, Tegas Aba Gafur Ketua LSM GTI Kota Bitung.

(KifliĀ Polapa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here