Polresta Manokwari Pastikan Laporan Korban Penganiayaan Kadis Perindagkop dan UKM Manokwari Tetap Berjalan

75
0

MSM TV, Manokwari Papua Barat – Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun mewakili Kapolresta Manokwari Rivadin Benny Simangunsong mengatakan terkait perkara korban penganiayaan yang dilaporkan Nur Alam (51 tahun) seorang ibu rumah tangga. Pihaknya memastikan laporan tersebut sedang berjalan dan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun membenrkan jika pihaknya telah menerima Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat. Tanggal 9 September 2023.

“Mengenai laporan korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pejabat di Dinas Perindagkop dan UKM Manokwari sampai saat ini sudah kami terima dan masih dalam tahapan pemanggilan saksi-saksi untuk kami minta keterangan,” kata AKP Nirwan saat dikonfirmasi, di Manokwari, Senin 16 Oktober 2023.

Kata dia, prosesnya tetap berjalan setelah itu kami akan membuat surat panggilan terhadap terlapor guna melengkapi tahap penyelidikan dan penyidikan.

Nirwan mengaku pihaknya tidak akan mentolelir kelakuan pejabat jika itu melanggar undang-undang tindak pidana penganiayaan. Dengan tegas ia memastikan ketika itu terbukti ada unsur pidana penganiayaan kami akan mengambil tindakan hukum dan memproses sesuai hukum yang belaku.

“Kami tidak main-main ketika memang itu terbukti melakukan penganiayaan, kami tidak akan pandang bulu dalam artian kami tidak akan memandang siapapun orangnya,” tandasnya.

ADM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here