Polres Beltim Tetapkan Seorang Tersangka Dalam Kasus Penyekapan Perempuan Dan Anak

7
0

MSM TV (Jaringan MSM), Babel – Awal Tahun 2025 Polres Beltim laksanakan Konferensi Pers dalam kasus Tindak Pidana Perampas Kemerdekaan Seseorang, Kapolres Belitung Timur,AKBP Indra Feri Dalimunthe., SH., SIK., MH., Pimpin langsung Konferemsi Pers yang di laksanakan di Joglo Graha Patriattama Mako Polres Belitung Timur.

Di mana Kapolres Beltim juga di dampingi oleh Kasat Reskrim dan KBO Reskrim Polres Beltim, pada Senin, 06/01/2025.  AKBP Indra Feri Dalimunthe., SH., SIK., MH., Dalam Konferensi Pers menerangkan “Tersangka RP alias Atit (39 tahun) berpacaran dengan korban MA (26 tahun) sejak tahun 2021 dimana di tahun 2022 korban melahirkan anak laki-laki dari hubungan dengan tersangka RP alias Atit.”Jelas Kapolres Beltim.

“Lanjut Kapolres Beltim, pada Tgl. 30 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wiba Unit PPA mendapat laporan dari Kepala UPT PPA Dinas Sosial bahwa ada pelimpahan kasus dari Call Center SAPA 129 Kementerian Perlindungan Perempuan Dan Anak.

Setelah dapat laporan tersebut pihak Polres Beltim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut,bahwa yang melakukan penyekapan adalah tersangka RP alias Atit (39 Tahun). Dan Polisi berhasil menemukan korban di sebuah rumah kontrakan di dusun lipat kajang,desa baru kecamatan manggar.”Ujar Kapolres Beltim.

“Dimana Polres Beltim menetapkan tersangka ini dengan Pasal 333 Ayat (1) KUHPidana Tentang Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang di pidana dengan pidana penjara 8 (delapan) Tahun.”Jelas AKBP Indra Feri Dalimunthe.,SH.,SIK.,MH.(edi babel).