Polda Sumut Respon Cepat Dugaan Penistaan Agama Yang Dilakukan Oleh Kamaruddin Simanjuntak

69
0

MSM TV, Sumut – Belum sampai 2 (dua) minggu sejak pembuatan laporan pengaduan, Polda Sumut pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 telah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam yang dilakukan oleh Kamaruddin Simanjuntak.

Penyelidikan oleh Polda Sumut dilakukan dengan memintai keterangan Ketua Partai Ummat Kota Medan Persada S.P. sebagai Pelapor, serta 2 (dua) pengurusnya masing-masing Taufiq Qurrahman dan Taufik Abdillah.

Jadwal pemeriksaan seyogianya dilakukan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023, tetapi dipercepat menjadi hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023.

Kami mengapresiasi Polda Sumut karena telah merespon dengan cepat laporan pengaduan kami, dari yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023, tetapi dipercepat menjadi hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023, kata Persada S.P.

Persada S.P. berharap Polda Sumut segera meningkatkan tahap pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan, karena barang bukti berupa video juga telah disita sewatu pemeriksaan tersebut.

Kami rasa bukti-bukti telah cukup. Selain saksi-saksi telah diperiksa, perkataan Kamaruddin Simanjuntak dalam video dengan judul: “Sambil Terisak, Kamaruddin Benarkan Pernyataan Panji Gumilang” juga telah dilakukan penyitaan dalam pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023, kata Persada S.P. dengan mantap.

Sebelumnya, Persada S.P. pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 telah membuat Laporan Pengaduan sebagaimana tercatat dalam Laporan Pengaduan No: STPL/B/879/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Pelaporan ini disebabkan Kamaruddin Simanjuntak dalam video yang diposting di account youtube VIVA.CO.ID dengan judul: “Sambil Terisak, Kamaruddin Benarkan Pernyataan Panji Gumilang” dengan durasi selama 6:39 menit telah mengucapkan kata-kata yang dapat dikualifisir sebagai penistaan terhadap agama Islam.

Dalam menit ke 01:20 sampai dengan menit 01:45, Kamaruddin mengatakan: “Nah… Semua orang itu mengatakan Panji Gumilang ini harus dihukum. Oh… Kenapa harus dihukum? Begitu pertanyaan Saya. Karena mengatakan bahwa Al-Qur’an itu adalah perkataan manusia. Memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Memangnya kau pernah dengar Tuhan berbicara atau elohim berbicara?”

Inti dari laporan pengaduan kami, karena Kamaruddin Simanjuntak pada menit ke 01:20 sampai dengan menit 01:45 mengatakan sesuatu yang dapat dikualifisir sebagai penistaan terhadap agama Islam, ujar Persada S.P.(MSM.sumut).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here