Polda Kalbar Komitmen Berantas Pelaku PETI Dengan 100 Hari Kerja

143
0

MSM TV, Ketapang – Maraknya pekerja tambang peti Di Kecamatan MHS Kabupaten Ketapang Masih Beraktivitas. Atensi Kapolri beberapa bulan lalu yang sempat trending di media sosial,

terkait tindak kejahatan salah satunya diantara Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) yang sudah di atensikan Presiden RI kepada seluruh wilayah hukum kepolisian di Tanah Air,dikarenakan perbuatan pertambangan emas ilegal sangat berdampak buruk kepada lingkungan hidup.

Selanjutnya Kapolda Kalimantan Barat saat konferensi pres di Mapolda Kalbar yang di gelar pada Sabtu ( 01/04/2023 ) Irjen Pol Pipit Rismanto selaku Kapolda Kalimantan Barat yang baru menjabat pada saat itu menjelaskan , ” Terkait pemberantasan aktivitas PETI menjadi atensi 100 hari kerja pertamanya sebagai Kapolda baru di Kalimantan Barat.

Soal atensi itu Kapolda menjelaskan sesuai harapan Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri untuk melakukan penegakan hukum yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup di tanah air,” Terangnya.

Hal terpisah terkait atensi itu juga dilakukan oleh Kapolres Ketapang dan Kapolsek Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) kabupaten ketapang dengan memasang spanduk atau papan plang informasi terkait himbauan larangan aktivitas PETI,

namun hal itu juga tidak membuat sebagian oknum pelaku PETI di lokasi atara kedua kecamatan matan hilir selatan dan kecamatan sungai melayu rayak masih tetap berjalan seperti tidak mengindahkan papan plang himbauan yang sudah lama terpasang.

Ketika awak media berada di lokasi PETI di wilayah kecamatan matan hilir selatan (MHS) kabupaten Ketapang Kalimantan Barat pada Selasa (13/6/2023) masih terlihat adanya aktivitas penambang emas yang di duga ilegal.

Dalam kegiatan pertambangan tersebut bahkan ada yang menggunakan alat berat jenis exsavator di beberapa titik lokasi pertambangan itu, mulai dari KM 21,KM 26 dan Lokasi KM 27,di wilayah kecamatan Matan Hilir Selatan kabupaten Ketapang Kalbar .

Terkait temuan ini awak media berupaya mengkonfirmasi pihak yang berwenang dan instansi yang terkait dengan pertambangan PETI.

Ketika di konfirmasi media kepada Kapolsek MHS melalui via whatsApp,pada Kamis (15/6) hingga berita ini tayang belum memberikan jawabanan.

Terkait PETI Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM KPK TIPIKOR DPD Kabupaten Ketapang) Marco Sinambela S.H sebagai Ketua lembaga menyikapi , ”

Dari sisi Regulasi PETI disampaikan marco kepada media, ini sudah melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UUD nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara,pada pasal UUD tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidanan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 Miliar.

Yang menjadi pertanyaan nya apakah regulasi terkait UUD itu sudah diterapkan oleh Aparat Penegak Hukum,terkait PETI yang ada di Kalimantan Barat,khususnya wilayah hukum kabupaten Ketapang yang dikatakan bukan rahasia umum lagi,di karenakan pertambangan emas yang diduga ilegal hingga saat ini belum ada solusi terkait perizinan dari Pemerintah Daerah kabupaten Ketapang.

Penegakan Hukum atau Masalah Ekonomi masyarakat yang menjadi polemik di mata publik saat ini yang harus diproritaskan, itu pertanyaan yang belum terjawab hingga kini menurut Marco selaku Ketua LSM KPK TIPIKOR DPD Ketapang.

Terkait Tindakan Penegakan Hukum,Marco berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Kalimantan Barat Khususnya Polda Kalbar dan polres ketapang, jangan memilah atau memilih terkait tindakan dalam penegakan hukum, pasalnya masih ada aktivitas tambang PETI di lokasi Indotani yang mana masih menggunakan alat berat jenis Excavator dan mesin dompeng secara manual, tentunya saya menilai 100 hari kerja Kapolda Kalbar masih perlu lebih ditingkatkan dikarena selama ini masayarakat kecil yang mencari ekonomi kebutuhan keluarga selalu menjadi incaran hukum yang tak sepatut nya hal ini terjadi.

( albadri kaperwil media suara mabes kalbar kab ketapang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here