Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyok Polisi

23
0

MSM TV, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menetapkam 13 oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polres Jember Aipda Parmanto.

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal ( Irjen) Pol Imam Sugianto kepada awak media menjelaskan, dalam peristiwa adanya pengeroyokan terhadap seorang oknum anggota Polri, Aipda Armanto yang dilakukan oleh sejumlah anggota PSHT di Kabupaten Jember beberapa waktu yang lalu.

Dari hasil penyelidikan Polres Jember berhasil mengamankan sebanyak 22 oknum anggota pencak silat PSHT dan dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sedikitnya 13 orang ditetapkan tersangka anggota PSHT Kabupaten Jember mereka akan diproses secara hukum,” tegas Irjen Pol Imam Sigianto di depan awak media di Gedung Mahameru Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani 116 Surabaya pada Kamis (25/07/2024).

Lebih lanjut Irjen Imam menyampaikan, kedua pelaku yang dibawah umur tersebut akan dipangil orang tuanya untuk diberikan pembinaan.

“Para tersangka m adalah KNH sebagai provokator, dan 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan serta 2 orang yang masih dibawa umur dan untuk dua orang anak yang masih dibawah umur ini kita terapkan undang-undang anak,” tambahnya.

Sementara untuk pelaku lainnya tetap akan diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan yang berlaku.

“Dari kejadian ini, kita menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Lebih jauh Polda Jatim menghimbau kepada Ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa Timur, untuk bersama-sama menjadikan peristiwa ini sebagai bahan koreksi dan pembenahan di dalam organisasi atau perguruan pencak silat.

“Agar memperbaiki managemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat dan jangan makin dibenci oleh masyarakat,” harapnya

Selanjutnya Kapolda Jatim mengungkapkan, tindakan-tindakan seperti yang terjadi di Jember tersebut bisa saja memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur.

“Oleh karena itu pihaknya mengajak semua pihak untuk sepakat bahwa kejadian di Jember ini dijadikan titik tolak untuk pembenahan di internal perguruan pencak silat dan untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan,” tegas Irjen Imam Sugianto.

Dalam keterangannya Ketua Umum PSHT pusat R. Moerdjoko mengatakan, sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun anggotanya yang sudah melanggar hukum akan ditidak secara hukum.

“Jika ada anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di PSHT atau melanggar AD/ART dan sebagainya, tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum,”ungkap Moerdjoko.

Dalam kasus ini Moerdjoko menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk proses sesuai dengan ketentuan humum yang berlaku.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,” tandas Moerdjoko. (DWS)