PH Riyadi Ajukan Memori Banding Meminta Kejari OKu Lakukan Pengadilan In Absentia

115
0

MSM TV, OKU – Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yang diucapkan pada tanggal 16 Juni 2023 terhadap putusan tersebut sikap Penuntut Umum mengajukan Banding. Karena Penuntut Umum mengajukan Banding, maka PH Riyadi juga mengajukan permohonan Banding pada tgl 23 Juni 2023 langsung ke Pengadilan Tipikor Palembang dan pada tgl 26 Juni 2023 PH menyampaikan Memori Banding.

Disamping itu PH menyampaikan supaya pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi diusut tuntas, karena dalam fakta persidangan bahwa telah terjadi kesepakatan jual beli bibit buah antara Rohman (DPO) Direktur CV. Mitra Selayu, bahwa sudah sangat jelas CV. Mitra Selayu sebagai penjual (pemilik barang) dan sebagai pembeli (pemilik uang) Kepala Desa yang membeli dengan dana desa dengan harga tinggi tidak sesuai standar harga yang diterbitkan oleh Bupati Kab. OKU Nomor : 900/907/KPTS/XL/II/2018 tanggal 28 Desember 2018 Tentang Standar Harga Pemerintah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2019, begitu pula berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa tanggung jawab pengelolaan keuangan dan aset desa tanggung jawab Kepala Desa (Pasal 26 ayat (4) huruf i, hal ini telah diakui dipersidangan oleh 16 Kepala Desa Kab. OKU.

Dengan demikian harus ada tanggung jawab 49 Kepala Desa yang membeli bibit kepada CV. Mitra Selayu tersebut diproses secara hukum karena ada dugaan akibat terjadinya tindak pidana korupsi tidak terlepas tanggung jawabnya.

Hal ini berdasarkan Audit dari Inspektorat dengan kerugian sebesar kurang lebih Rp.3, 6 milyar dalam arti kata dihitung total los dan Audit menggunakan UU No. 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan belum dapat diterapkan karena pelaksanaannya 3 tahun kemudian.

PH Juga menyoroti adanya fakta yang disebutkan dalam dakwaan dari Penuntut Umum dan fakta pesidangan bahwa 5 pendamping desa menerima fee atau bonus yang nilainya berbeda-beda, Kepala Desa Tanjung Kemala menerima 10% dari Rp.87.000.000;, Rita Kurniati memperoleh keuntungan sebesar Rp.100 juta dari uang yg dipinjam Rohman (DPO) sebesar Rp.200 juta serta Muhamad Arifin menerima sebesar Rp.9 juta dari Rohman (DPO)., supaya juga diproses hukum, termasuk Desa Ulak Lebar Kec. Ulu Ogan Kab. OKU yang pembayarannya paling besar sekitar Rp.307 juta.

Begitu pula supaya ROHMAN (DPO) diajukan ke persidangan secara In Absentia dan terhadap peserta yang mengikuti study banding yang biaya dan fasiltas ditanggung oleh Rohman (DPO) Direktur CV. Mitra Selayu, termasuk Maryam yang menerima uang hasil penjualan tanah dari Rohman (DPO) yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi patut juga dipertimbangkan.

Apa yang disampaikan PH untuk penyelamatan keuangan negara. PH juga membenarkan bahwa minggu lalu sudah menyampaikan secara tertulis laporan/ informasi data tersebut kepada Kajari Oku dan tembusannya Asisten Pengawasan Kejati Sumsel untuk ditindaklanjuti dan akan memantau perkembangannya, mudah-mudahan ditindak lanjuti. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here