MSM TV, Pontianak – Kalimantan Barat. Persoalan kegiatan pertambangan emas di sungai kapuas kabupaten Sanggau yang dilakukan oleh PT.SPM terus menuai polemik.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik dari Universitas Panca Bhakti Pontianak memandang persoalan ini sangat aneh. Dan terkesan berbagai pihak yang berwenang tidak ada sikap yang jelas, Rabu 2/Agustus/2023.
“Lebih lanjut Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan seharusnya pemda kabupaten sanggau dan Pemprop Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan pada publik apakah perusahaan tersebut melakukan eksplorasi atau penambangan telah sesuai dengan aturan. Apakah perusahan tersebut telah mengantongi berbagai perizinan sebagaimana di persyaratan oleh Undangan-Undangan,” Ucapnya.
Masyarakat harus mendapatkan garansi bahwa aktivitas perusahan tidak akan berdampak buruk bagi masyakat, garansi itu tentu di dasarkan pada perizinan yang di kantong perusahan. Sebagaimana di ketahui jika perusahan tidak mengantongi IUP, IPR atau IUPK yang telah di tentukan oleh UU maka dalam UU.No.3 Tahun 2O2O Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyampaikan keterangan palsu atas perizinan maka di ancam pidana 5 Tahun penjara dan denda 100 Milyar.
Lebih lanjut Pengamat hukum Dr. Herman Hofi Munawar, mempertanyakan kegiatan penambangan emas yang dilakukan PT Satria Pratama Mandiri (SPM). Pasalnya, aktivitas perusahaan tersebut dilakukan di daerah aliran sungai.
“Sebagian masyarakat merasa resah dengan adanya kegiatan penambangan pada aliran sungai. Kita sangat memahami karena sungai bagi masyarakat Sanggau, sangat urgen, masih digunakan sebagai sumber kehidupan,”ujar Herman Hofi.
Menurut dia, jika ada perusahaan pertambangan yang melakukan eksplorasi di daerah aliran sungai, Maka dapat dipastikan aktivitas itu ilegal.
Herman Hofi menyebut, tidak mungkin pemerintah memberikan izin kepada perusahaan yang nyata-nyata akan berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.
“Warga semua tahu bahwa sektor pertambangan mempunyai kontribusi yang cukup signifikan pada pencemaran lingkungan hidup dan perusakan sumber daya alam, yaitu rusaknya manfaat dan fungsi sungai,”katanya.
Perusahan pertambangan yang menyatakan sudah mengantongi perizinan untuk melakukan aktivitasnya di sungai menjadi pertanyaan Herman Hofi, dan menyebutnya tidak masuk akal.
“Sangat aneh sekali jika ada perusahaan mendapatkan izin melakukan penambangan di daerah aliran sungai. Karena faktor lingkungan menjadi masalah krusial yang perlu mendapat pengawasan intensif,” ucapnya.
Dengan demikian, menurut Herman Hofi, perusahaan melakukan penambangan di daerah aliran sungai adalah suatu hal yang salah. Karena sudah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, dia bilang, Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga sangat jelas dan tegas mengingatkan perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Pada pasal 158 Undang-undang tersebut sangat tegas bahwa jika antara perizinan atau dokumen tidak sesuai dengan aktivitas, maka ada pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” kata Herman Hofi.
Ia menambahkan, kerusakan lingkungan hidup sudah menjadi ancaman serius, namun anehnya pihak yang berwenang tidak ada tindakan. Bahkan terkesan ada pembiaran secata sistematis. Padahal regulasi sudah sangat jelas menjaga kelestarian sungai dan anak sungai.
“Oleh sebab itu, Pemkab Sanggau dan aparat penegak hukum hendaknya tegas melakukan penindakan terhadap perusahan pertambangan yang melakukan aktivitasnya tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki,” Pungkas Herman Hofi.
(HEPNI JAYA KUSUMA)