Perak Laporkan Bupati Deli Serdang Sumut

73
0

MSM TV, Medan Sumut – Pergerakan Rakyat Demokrasi Indonesia (PERAK Demokrasi ) melaporkan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan ke Bawaslu Republik Indonesia. Setelah Ramai di perbicangan dunia Politik kini Aktivis Perak Demokrasi melaporkan ke Bawaslu Republik Indonesia.

“Hari ini saya Melaporkan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan ke Bawaslu Republik Indonesia, terkait dengan Pendaftaran dirinya sebagai Calon Legislatif DPR RI 2024 – 2029. Nah, beliau kan statusnya sebagai Bupati masih Aktif tentu ini menyalahi dan bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2023 terkhususnya Pasal 11,12 dan 14.

Demikian pula kalau kita mengacu kepada UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 240 Tentang Pemilu. Sebagaimana dikatakan di Huruf (H) “surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan, usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara “, ucap Gokma Purba.

Gokma juga menanggapi pernyataan Bendahara PKB Sumatera Utara yang terkesan membela Bupati Ashari Tambunan Dalam hal ini Gokma menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan terkesan Asal Bunyi.

“Nah, terkait dengan pembelaan yang di sampaikan Bendahara PKB Sumatera Utara. Saya kira itu pernyataan tidak berdasar dan asal bunyi “.

Disamping itu Perak Demokrasi juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menindak tegas sesuai dengan UU. (Redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here