MSM TV, Banda Aceh – penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran hibah dan anggaran gedung beku (cold storage) pada dinas kelautan perikanan (DKP) Aceh, masih berlanjut.
PLT kasipenkum Kejati Aceh, Ali rasab Lubis mengatakan penyidik saat ini masih menunggu audit investigasi dari pihak BPKP Aceh.
“Perkara nya masih berjalan. Saat ini masih menunggu audit pihak investigasi pihak BPKP Aceh, ” kata Ali rasab, kamis (25/8).
Terkait kasus ini, penyidik telah memanggil pihak pihak terkait Untu dimintai keterangan.pemanggil dimaksud untu menggali informasi perihal dugaan penyimpangan penggunaan belanja hibah dan material tahun 2019 sebesar Rp 196 Millar.
Sebelum nya, badan pemeriksa keuangan ( BPK ) menemukan adanya sejumlah bantuan hibah pada dinas kelautan Aceh ( DKP ) Aceh tanpa pertanggung jawaban yang di dukung dengan proposal atau usulan dari DKP kabupaten/ kota.
Berdasarka hasil pemeriksaan, BPK menemukan belanja bahan atau material berupa pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat yang telah memenuhi kriteria penerima hibah.
Kegiatan tersebut tidak dianggarkan dalam belanja hibah barang yang akan di serahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat.
Dimana menurut BPK, DKP menganggarkan belanja hibah dan material tahun 2019 sebesar Rp 196 miliar lebih yang terealisasi sebesar Rp 149 miliar lebih atau 75,83 persen.
BPK juga melakukan uji petik atas realisasi anggaran belanja bahan material pada DKP. Adapun uji petik yang dilakukan yaitu pada kegiatan belanja bibit ikan sebesar Rp 115 miliar,belanja pakan ternak Rp 3,9 miliar serta belanja bahan kelengkapan lapangan Rp 22 miliar,dengan total keseluruhan yakni Rp 141 miliar lebih.
Kaperwil media suara mabes Hanafiah (MSM) berharap keras kepada bapak Kajati Aceh’agar tidak berlarut larut Dalam Hukum terkait Dengan kasus ini ujar nya’tidak terkesan di Masyarakat ada yang bermain didalam proses Hukum tersebut unggah nya net.
(Hanafiah)