Penggugat “Kecewa” Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Pasien Dizolimi Oleh Rumah Sakit Santo Antonio, Gugatannya Ditolak

80
0

MSM TV, Baturaja – Keputusan pengadilan negeri dalam kasus perdata No 9.Surat Perkara/G./PN/ 2023/BTA akhir dari persidangan menyimpulkan pihak pengadilan negeri Baturaja menyimpulkan dalam kasus tersebut,pihak penggugat ditolak dalam tuntut gugatannya pada tanggal 31 Juli 2023 putusan No 9/P.dt.G / 2023/PN.Bta.

Dan Selaku penggugat lia nggulita methasari hati bt udin arianto hatinys sangat terkejut dan renyuh menerima keputusan di tolaknya gugatkannya oleh majelisn hakim pengadilan negeri Baturaja,lia juga mengatakan gugatan kami melalui kuasa hukum Ferari Soewito winoto SH dan rekan.

Sementara lia terus mengungkapkan tentang kronologis kejadian yang dialaminya ketika ia dirawat dirumah sakit santo antonio,tepat tanggal 10 pebuari 2023 dan diperiksa dr meliyandra sebanyak 2 kali.

Dan kwitansi sewaktu pembayaran cek out terjadi pengelembungan pembayaran,dan tanggal masuk direkayasa ditulis tanggal 8 pebuari 2023,dan pemeriksaan dr meliyandra di buat 4 kali termasuk penggunaan obat tidak dikonfirmasi dengan pesien (lia),hal in. ada buktinya.

tambah lia sedikitpun pihak rumah santi antonio tidak ada sanksi sedikit dengan Kasus tersebut,pertanyaannya apa kah kami SALAH menggugat pihak rumah sakit santo antonio melalui dipengadilan negeri Baturaja,karena kami sebagai rakyat jelata..sangat terasa terzolimi dengan pelayanan rumah sakit tersebut.

Maka itu peristiwa ini kami menggugat rumah sakit santo antonio baturaja kepengadilan negeri Baturaja,karena kejadian ini kami sangat dirugikan,dan minta rasa keadilan,tapi ternyata bukan hal yang terbaik kami terima,gugatan kami ditolak atau pil pahit yang kami terima dan rasa kecewa yang dalam.inilah nasib orang kecil dimata penegakan hukum.sudah jatuh tertimpa tangga ucap lia.

Kemudian Ketua advokat Ferari Soewito winoto SH, melalui DESRI SH dan REKAN ,angkat bicara dalam putusan atau ditolaknya gugatan klien kami lia angulitha methasari Bt UDIN ARIANTO WS.mereka mengatakan putusan tersebut,diduga tidak memperhatikan dan mempertimbangkan fakta2 persidangan dan menjadi preseden buruk bagi pencari keadilan dipengadilan Baturaja, sedangkan fakta-fakta jelas apa yang telah terjadi.

Masih menurut soewito dan rekan, sehingga ditolak gugatan kami menjadi keanehan dan sangat tidak wajar dalam perkara tersebut,gugatan diabaikan,ada apa dengan pengadilan negeri Baturaja…?, kejadian ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dan publik seputar oku dan yang mengerti tentang peristiwa hukum,dan kami akan melakukan upaya banding dalam tenggang waktu 14 hari kedepan setelah putusan.

Selanjutnya ditempat terpisah, media ini bersama rekan menemui Hendri Agustian SH Ketua pengadilan negeri Baturaja,untuk melakukan konfirmasi langsung dengan hendri, ketika kami mengkonfirmasikan rentang perkara perdata gugatan rumah sakit santo antonio,karena gugatan tersebut ditolak sepenuhnya,dasar apa pihak pengadilan negeri menolak,seperti dr meliyandra tidak pernah dipanggil atau diminta keterangan.

Lantas hendri mengatakan,sesuai dengan ditolaknya gugatan,berdasarkan kesimpulan majelis hakim keterangan dari pengugat dipersidangan yang dianggap tidak sejalan dengan keterangan yang diajukan lawyer meja persidangan dengan keterangan yang lain.

Dan kami pihak pngadilan terkadang menjadi dramatis dengan putusan putusan,ada yang kecewa dan bermacam ragam jadi pembicaraan ditengah masyarakat dengan putusan-putusan kerena tidak sesuai dengan harapan,untuk itu kami menyarankan bilamana ada pihak pihak belum puas dengan putusan pengadilan masih ada upaya mengajukan “Banding” dan insyaallah saya akan menempatkan posisi yang betul betul menengah,jelasnya.

Dikatakan hendri saya belum dapat memberikan keterangan ditolak,dasar apa, karena saya sendiri belum membaca putusan tersebut..!

Dan media ini balik bertanya,seperti dr meliyandra tidak dipanggil atau dimintai keterangan dalam kasus tersebut,dia sangkakan oleh rumah sakit santo antonio 4 kali merawat pasien lia, ternyata kami konfirmasikan dr meliyandra, dia menyatakan tidak banar itu, ungkapnya  saya cuma 2 kali kami melakukan pemeriksaan kesehatan pasien atas nama lia angulitha methasari dan rekamanya ada.

Jawab Hendri kalau saksi memang dibutuhkan keterangannya kita panggil,dan kasus tersebut  kasus perdata bukan kasus pidana, kalau kasus perdata tergantung  keterangan penggugat  kebenarannya,beda kasus pidana. jelasnya (ERM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here