Pendapat Direktur Eksekutif CSRS, Wahyu Khoiruz Zaman ; Penarikan Dana BLUD Ke Kas Daerah Dianggap Bertentangan Dengan UU Tentang Rumah Sakit

84
0

MSM TV, Jepara – Setelah penarikan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) khususnya Rumah Sakit ke kas daerah atau APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), dinilai telah bertentangan dengan Undang-undang tentang Rumah Sakit dan Undang-undang Omnibus Law kesehatan. Menurut Direktur Eksekutif CSRC (Center for Strategi, Riset and Consulting), Wahyu Khoiruz Zaman, baru-baru ini menuturkan pada wartawan. Senin, (31/07/2023).

Wahyu mengatakan, dalam Undang-undang tentang rumah sakit nomor 44 tahun 2009, di pasal 51 dan Undang-undang Omnibus law Kesehatan yang belum lama disahkan, dan disebutkan pada pasal 191 itu jelas, dan disebutkan secara gamblang bahwa pendapatan Rumah Sakit yang dikelola pemerintah seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional rumah sakit dan tidak dapat dijadikan pendapatan pemerintah daerah.

“Kedua Undang-undang itu sudah sangat jelas dan gamblang. Kesehatan merupakan salah satu hak dasar masyarakat sebagaimana amanat konstitusi,” tuturnya.

Ketika ditanya tentang Permendagri nomor 79 tahun 2018 pasal 95 yang membolehkan dana Silpa BLUD ditarik ke kas daerah. Wahyu menerangkan, bahwa peraturan Menteri tersebut terdapat sejumlah pasal, ujarnya.

“Tidak bisa diambil sepotong-sepotong saja. Pemanfaatan silpa BLUD untuk hal-hal yang mendesak, atas perintah kepala daerah dan itu ada kriteria-kriterianya. Itu pun di Permendagri. Jangan melupakan UU tentang RS dan Omnibus Law kesehatan,” terang Wahyu.

Dia menilai, kriteria-kriteria yang dianggap mendesak tentu saja berkaitan dengan jenis program dan kegiatan yang menjadi skala prioritas. Tentu, kata dia, bidang Kesehatan adalah bidang yang menjadi prioritas lantaran menjadi hak dasar kebutuhan masyarakat, dibanding program kegiatan yang lain, tegasnya.

Sedangkan menurut Kepala Dinas BPKAD Jepara Ronji, ketika dikonfirmasi wartawan melalui chat Whatsupp, dia mengatakan, “terkait dengan kabar tersebut itu tidaklah benar.

Dan kami baru merencanakan untuk pemanfaatan Silpa untuk perubahan APBD Kabupaten tahun 2023”, terangnya.

(Yusron/Jateng)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here