Pembakar Lahan Dikecamatan Lahei Bukan Delik Aduan Tapi Murni Kriminal, Pelapor “Harap Proses Hukum Secepatnya”

54
0

MSM TV, Barito Utara – Memperhatikan simpang siur berita terkait kejadian pembakaran lahan di wilayah Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Itu murni kriminal pelapor minta proses hukum dipercepatkan

Dari temuan kami DPC GPD-Alur Barito Kecamatan Lahei hingga kami laporkan ke Polres setempat bahkan hasil investigasi Gabungan wartawan yang tergabung di IWO Barut serta viral bukan hanya d Media JURNALPOLISI.ID tapi juga dikalangan FB warga artinya pembuktian sudah jelas bahkan pada beberapa media lain sudah jelas adanya pengakuan dari pemilik lahan yang menyatakan membuka lahan 150 Hektar. dan Membakar lahan seluas 20 Hektar, Aparat sudah bisa melakukan proses hukum kerna tindak kejahatan pembakaran hutan, serta diduga investasi perkebunan kelapa sawit ilegal terbukti di lokasi ada beberapa unit alat berat seperti Exsapator, Buldozer, Bomak, Dt dll untuk buka lahan yang mengakibatkan terjadinya perambahan hutan itu sangsi hukumnya jelas terjadi kerugian negara. Kata Gusti Adiansah

“Apabila selama beberapa hari kedepan belum ada proses hukum apaboleh buat artinya Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat tetap akan mengejar masalah ini hingga kedinas-dinas terkait hingga kepusat, agar tidak terjadi pengalihan kasus yang akan membuat kabur tindak dugaan kriminal murni ini. Tendasnya

Gusti Adiansah menambahkan “Adapun terkait di pemberitaan media-media lain dengan mengatakan dilokasi ada buka portal itu kami tidak tahu kerna selama cek lapangan kami tidak menemukan adanya portal dan perlu kami jelaskan bahwa memperhatikan pada photo dan vidio mereka itu hanya d pinggir lahan yg lokasi pembakaranya hampir tidak kelihatan dari tempat kerumunan tim kecamatan yang imoonya sudah cek lokasi, Makanya kami pelapor mendesak proses hukum agar tidak menunggu hilangnya bukti pembakaran. Ujarnya

“Nanti sempat kembali di tumbuh rumput apabila terlalu lama barang bukti akan hilang bahkan tindak kejahatan yang sudah jelas ini bisa jadi bias nantinya. Tutur Gusti Adiansah

“Adapun laporan pengaduan ke Polres Barito Utara sudah kami sampaikan yaitu pada hari Jumat, 14 Meret 2024 kemaren. Ujarnya sambil memperlihatkan tanda terima surat.

Ditempat yang sama Sekretariat IWO Barito Utara,18 Maret 2024 Maki mewakili beberapa orang pemilik lahan yang mengaku dicaplok juga menjelaskan, “Ini pak ada beberapa lembar Surat tanah kami bahkan memperlihatkan ada 2 Surat yang disahkan oleh Kepala Desa menjabat An.Hernedi, “Terkait tidak terdaftar di agenda desa itu bukan urusan kami pak. Terang Maki

Untuk diketahui, Awak media ini adalah dari bagian yang turut serta dalam melakukan Investigasi pada tanggal 9-10 Maret 2024 dan membenarkan ada terjadi pembakaran diduga investasi ilegal

Media ini juga mengompirmasikan kepada inisial R yang sudah mengaku pemilik lahan diduga ilegal tersebut,,

“Mohon ijin pak apakah pembukaan lahan bapak sudah mengantongi perijinan dan apakah sudah ada ijin pendaratan alat berat atas adanya alat bapak yang digunakan untuk buka lahan disana pak…….?

Maksut kamu ilegal itu apa jelas-jelas saya mempunyai hak kepemilikan bukti kan aja punya kalian jangan cuma bisa bicara justru kalian yg nggak jelas kenapa kepemilikan belum ada jelas kepastian sah tidaknya pemilik kalian sudah melaku kan pemortalan dengan alasan pemilik lahan. Sy akan layani anda sampai dimana aja. Tulis inisial R kepada media ini.

(Ron)