Pemanduan PT. Herlin Nusantara Jaya Dipuji Capt Matchuca Venjon Ganhin Nakhoda MT. Eleanna Kapal Berbendera Panama

84
0

MSM TV, Balikpapan – Petugas pandu memiliki peran penting dalam pemberian bantuan, saran, dan informasi kepada nakhoda tentang keadaan perairan setempat, agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar sehingga keselamatan pelayaran dapat terwujud dengan menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama.

Tenaga petugas pandu dari BUP PT. Herlin Nusantara Jaya Cabang Balikpapan telah mendapatkan apresiasi dari Nakhoda beserta mualim kapal asing MT. Eleanna, mereka sangat puas mendapatkan dan merasakan pelayanan dan kinerja dari pandu BUP Herlin Nusantara Jaya yang sangat ramah dan sangat familiar dalam pelayanan mamandu kapal MT. Eleanna dari Terminal TUKS LDC sampai keluar muara (Outer Bar).

Ungkap Capt Nuril pandu yang bertugas memandu kapal tsb keluar alur pelayaran Balikpapan. Captain Matchuca Venjon selaku Nakhoda MT. Eleanna juga menyampaikan terima kasih atas pelayanan dan Kerjasama dari pandu dan juga agen Galang Samudera Lestari (PT. GSL) Balikpapan, Good Job For Pilot Herlin and Ship Agency Galang Samudera Lestari Balikpapan, tegas capt Nuril bahwa aspek keselamatan adalah hal yang sangat utama, dan harus selalu memberi pelayanan yang terbaik kepada ke Ship Agency dan Pengguna jasa angkutan laut yang memberi kepercayaan kepada kita,” ujar Capt Nuril.

Sebagai informasi kapal MT. Eleanna ini dibikin tahun 2018, IMO No. 9831012, Call Sign 3E5076, GRT. 12.091, DWT. 11.48, memiliki Panjang 145,06 meter, berbendera Panama, muatan Palm Oil, Max draught 8.76 meter, dengan Pelabuhan tujuan Singapore.

Sesuai PM. 57 Tahun 2015 disebutkan kegiatan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di Indonesia diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan (OP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP). Namun jika Kantor OP, KSOP, atau UPP belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan pandu yang berada di alur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, maka pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri Perhubungan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here