Oknum Pemain BBM Ilegal Yang Bekerjasama Dengan Pihak SPBU

59
0

MSM TV, Bandung – Penemuan oknum pemain BBM ilegal yang bekerjasama dengan pihak SPBU 34 09 07, di jl. Soreang Cimahi Bandung. Team awak Media dan Investigasi gabungan Lembaga dan Komite independen: pada hari jum,at 22 Maret 2024 di salah satu SPBU tersebut di atas, menemukan 2 unit kendaraan jenis, L.300 box serta truk box yang sedang mengisi bbm bersubsi jenis solar untuk di tampung dan di duga di jual dengan harga Industri oleh para pelaku usaha dan mafia bbm Ilegal tersebut.

Team investigasi dari para awak media nenemukan kejanggalan pada saat kendaraan tersebut sedang mengisi bahan bakar jenis solar, karena di saat itu pengisian nya tidak wajar serta melebihi kuota tangki kendaraan tersebut.

Setelah di tanyakan oleh awak media, dari driver kendaraan tersebut benar adanya bahwa: pengakuan driver tersebut sengaja belanja bbm jenis solar bersubsidi untuk di tampung, dan di duga di jual ke para pelaku usaha dengan harga lebih tinggi/harga Industri.

Para awak media melanjutkan penelusuran lebih lanjut, bahwa para driver tersebut hanya menjalankan perintah dan sifatnya bekerja, masih menurut pengakuan para driver bahwa pekerja ini di komandoi oleh seorang Korlap bernana : Ayun, jadi mereka ini bekerja atas kordinasi dari Korlap tersebut.

Dari team awak media masih mengembangkan penelusuran terhadap pihak : SPBU setempat di jl. Soreang Cimahi nomor spbu: 340907, Bandung tersebut di atas sudah di klarifikasi ke pihak pengelola Spbu setempat, dan juga di akui oleh para operator spbu setempat : bahwa benar setiap hari 2 unit kendaraan tersebut di atas telah membeli bahan bakar solar bersubsidi dan selanjutnya oleh para pelaku usaha bbm tersebut di tampung, untuk di jual dengan harga tinggi.

Masih menurut keterangan dari karyawan spbu tersebut, mereka para operator itu bisa mendapatkan belanja solar dengan kuota yang melebihi aturan serta ukuran nornal, para operator di berikan sukses fee sebesar 20 sampai 50 rb./300ltr setiap pengisian bbm tersebut.

Dengan jelas bahwa para pekaku usaha nakal ini telah melanggar Undang undang nomor 22 thn 2001, tentang minyak dan gas bumi. Serta melanggar pasal 55. Pelanggaran tersebut para pelaku bisa di ancam hukuman pidana 6th penjara, serta denda sebesar : 60.000.000.000. (enam puluh miliyar rupiah), karena jelas para pelaku tersebut di atas telah merugikan rakyat dan Negara. Untuk itu agar para pihak yang berkompeten : Agar segera menertibkan para pelaku usaha nakal tersebut. Jurnalis Media Suara Mabes dan team, Komite serta Lembaga Investigasi Nasional. L. Supriyanto.SE..

(Lasiman S)