Mongabay Indonesia ? Mengawasi Proyek Strategis Nasional (PSN)

26
0

MSM TV, Jakarta – Mongabay adalah organisasi media nirlaba independen yang memiliki misi untuk melaporkan perubahan tantangan alam dan planet melalui jejaring jurnalis lokal/global. Tentang Mongabay adalah sebuah proyek dari Mongabay.com, situs web tentang ilmu lingkungan yang populer dan berita konservasi yang dimulai pada tahun 1999 oleh Rhett A. Butler.

Proyek Strategis Nasional (disingkat PSN) adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah.

PSN diatur melalui Peraturan Presiden, sementara pelaksanaan proyeknya dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha serta Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.

Landasan hukum PSN adalah Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang berturut-turut diubah dengan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2020.

Mongabay memiliki misi untuk meningkatkan pemahaman publik dunia tentang beragam kekuatan skala global yang dapat merusak sistem kesehatan ekologi Bumi. Mongabay membuat pesan sains dapat diakses oleh publik, sekaligus mengangkat pula suara masyarakat tingkat tapak yang terkena dampak langsung perubahan lingkungan.

Sejak tahun 1999, Mongabay.com telah menjadi salah satu situs utama berbasis internet untuk berita, analisa dan informasi mengenai hutan tropis. Situs ini dikunjungi lebih dari dua juta pengunjung setiap bulannya, yang membuatnya menjadi salah satu tujuan situs yang “the most visited eco-focused” di internet.

Pada tahun 2008, Mongabay.com menerima penghargaan dari Majalah Time, sebagai salah satu dari 15 situs “hijau” terbaik. Pada tahun 2010, menjadi nominasi Communicator Perubahan Iklim Tahun Award oleh George Mason University.

Mongabay.com kini memperluas jangkauan pemberitaan mengenai hutan. Inisiatif ini dilakukan melalui pengelolaan situs baru, yaitu Mongabay.co.id, yang cakupan beritanya meliputi laporan terkini dan rangkuman dari berita berbahasa Indonesia dan juga media asing, serta analisis dan komentar.

Informaasi dan berita Mongabay.co.id juga disebarkan melalui media sosial seperti Twitter dan Facebook.

Demikianlah Aliansi Jurnalis Indonesia(AJI) kolaborasi dengan Mongabay Indonesia, adakan zoom meeting Kamis, 10 Oktober 2024 Waktu: 10.00 – 11.30 WIB, hadir sebagai pembicara Bayu Wardana (AJI), Zainal Arifin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan Satrio Manggala dari eksektif Nasional Walhi. Dimoderatori oleh Lusia Arumingtyas dari Mongabay Indonesia.

Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak lepas dari peristiwa alih fungsi lahan hingga perampasan ruang hidup masyarakat lokal. Adanya potensi PSN tidak tergarap alias mangkrak di tengah jalan meskipun dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya. Disamping itu dugaan korupsi pada PSN yang merugikan masyarakat adat. Misalnya saja kasus perampasan hak masyarakat adat cenderung dekat dengan korupsi.

Persoalan krisis air bersih hingga eksploitasi lingkungan secara besar-besaran yang kian masif justru memperparah krisis iklim. Di sisi lain, hakekatnya undang-undang harus dirumuskan dan diterapkan dengan melibatkan warga negara secara aktif dalam setiap tahap proses. Sehingga penting adanya pengakuan dan perlindungan bagi warga negara.

Pada 17 November 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3/2016 dan Perpres Nomor 86/2018.

“Kami berharap moratorium seluruh proyek strategis nasional dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek yang sudah berjalan. Bagaimana efektivitasnya dan manfaat bagi masyarakat. Juga, kaji mendalam dan kritis terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” kata Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional, belum lama ini.

Walhi menilai, regulasi ini tidak menunjukkan perlindungan lingkungan hidup dan berpotensi merugikan masyarakat lebih luas. Kebijakan pembangunan yang diambil, katanya, berjalan terburu-buru, tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Ada tiga catatan menjadi pertimbangan yaitu pertama, perpres ini dianggap tidak mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, kondisi daya tampung dan daya dukung lingkungan. Skema saat ini dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian yang jadi asas UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua, PSN berpotensi menambah konflik di masyarakat. Skema PSN ini berbasis lahan, infrastruktur, bandara, pembangkit listrik, jalan raya, kawasan industri, maupun kawasan ekonomi khusus.

Ketiga, ada potensi kerugian negara karena PSN. Satu hal harus jadi evaluasi pada proyek lampau, yakni, pembangunan usaha pangan skala besar atau food estate yang mengalami kegagalan dan pemanfataan beberapa bandara tak maksimal.

“Ini menunjukkan, itu jadi tendensi pemerintah untuk membangun sendiri, bukan untuk kesejahteraan masyarakat.”

Pada 2021, percepatan PSN dengan mengerjakan 38 proyek Rp464,6 triliun dari total Rp4.809,7 triliun. Perpres ini, sejalan dengan kebijakan online single submission (OSS), yang memungkinkan operasi PSN hanya dengan pernyataan komitmen terhadap penyelesaian izin lingkungan hidup dan turunannya.

Salah satu contoh kasus bisa terlihat dari proyek food estate sebagai PSN, meskipun pembelajaran dari masa lalu, bukan hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, bahkan kerugian negara.

Halik Sandera, Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta mengatakan, banyak PSN sudah dan akan memcu eksploitasi alam. Salah satu, proyek pembangunan Bandara Kulon Progo yang memiliki risiko bencana cukup besar. Begitu juga pengembangan wilayah di Yogya dengan menciptakan kawasan strategis pariwisata dengan membelah Bukit Menoreh yang berisiko tinggi.

Proyek Strategis Nasional Pemerintahan Jokowi 2017-2023 : Epicentrum Kekerasan bagi Rakyat dan Petani (Siaran Pers )

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan bahwa Proyek-proyek Strategis Nasional (PSN) dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) menghasilkan efek berlipat berupa ketidakadilan dan penindasan terhadap rakyat. Pembangunan PSN dan industri SDA juga menimbulkan kerusakan alam dan konflik-konflik yang membara.

Dalam memenuhi ambisi proyek-proyek ini negara melakukan serangkaian tindakan represif dan penggunaan kekuatan yang berlebihan (Excessive use of force) kepada warga yang mempertahankan tanah, air dan ruang hidupnya melalui aparat negara yakni TNI dan Polri. YLBHI menemukan angka yang sangat tinggi di mana para petani, masyarakat adat, pembela hak asasi manusia dan pejuang lingkungan mengalami kekerasan fisik, non-fisik, dan kriminalisasi.

Konflik-konflik agraria disertai dengan kekerasan terhadap rakyat tersebut telah berdampak struktural pada pelanggaran hak-hak sipil dan politik sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Right ) dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang ratifikasi ICESCR, antara lain: hak atas integritas fisik; kebebasan berekspresi; hak atas rasa aman; kebebasan bergerak; persamaan dan perlindungan hukum; hak atas tempat tinggal; hak atas sandang dan pangan; pekerjaan; hak pendidikan; kesehatan; perlindungan sosial; dan lingkungan hidup. Hilangnya hak-hak dasar tersebut berakibat pada penurunan kualitas hidup layak warga negara, kemiskinan yang memburuk, ketimpangan ekonomi dan sosial, hingga kehilangan harapan hidup.

YLBHI mendata kekerasan terhadap petani dari penanganan kasus 18 LBH Kantor selama tahun 2017-2023. Waktu tujuh tahun ditetapkan berdasarkan dimulainya PSN sejak 2016. Paparan data kriminalisasi ini mencakup wilayah konflik SDA, khususnya di wilayah PSN. Data ini terbagi dalam beberapa variabel, antara lain: jumlah konflik, luas wilayah konflik dan jumlah korban; pelaku kekerasan dan kriminalisasi; pola kekerasan; undang-undang yang sering digunakan; penyebab dan dampak struktural konflik.

YLBHI juga menyoroti upaya kriminalisasi petani dalam agenda PSN yang berada di wilayah 18 LBH Kantor. Terdapat 35 titik PSN menelan 35 korban petani yang dikriminalisasi. Para korban dari petani ini berasal dari 5 provinsi/kota, yaitu: Jawa Tengah, Jawa Barat, Padang, Makassar, dan Manado.

Kriminalisasi terbanyak dalam proyek PSN terjadi di Jawa Tengah (10 kasus) dan Padang (10 kasus). Di Jawa Tengah, 6 warga Dieng dikriminalisasi oleh PT Geo Dipa, sebuah perusahaan Geothermal yang sedang membangun proyek pembangkit listrik panas bumi di Dieng.

Sedangkan 4 warga di Batang dikriminalisasi oleh PT BPI dalam penolakannya terhadap PLTU Pesisir Batang. Sedangkan di Padang, kriminalisasi dilakukan oleh PT Hitay Daya Energy dalam membungkam penolakan petani lereng Gunung Talang terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi. Ditambah dengan 6 orang petani Bidar Alam yang saat ini di tahan Polres Solok Selatan yang dituduh mencuri di tanah sendiri.

Dilihat dari dasar hukum kriminalisasinya, hampir semuanya didasari oleh produk hukum KUHP. Pertama, pasal 362 yang memuat delik pidana “pencurian”. Kedua, Pasal 333 yang memuat delik pidana perampasan kemerdekaan orang lain. Ketiga, pasal 170 yang memuat delik pidana kekerasan terhadap orang atau barang.

Keempat, pasal 154 a yang memuat delik penodaan lambang negara. Kelima, pasal 406 yang mengatur delik pengrusakan properti orang lain. Dan terakhir, adalah pasal 27 UU ITE yang memuat delik pencemaran nama baik.

Berdasarkan situasi tersebut di atas, maka pada Hari Tani Nasional 24 September 2023 yang lalu, YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak Pemerintah dan DPR serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk:

Membatalkan semua Proyek Strategis Nasional yang justru terbukti merugikan rakyat, memicu praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh Negara melalui aparaturnya kepada rakyat di berbagai wilayah;
Menghentikan perampasan tanah rakyat atas nama Hak Pengelolaan dan klaim tanah negara;
Menghentikan penggunaan pendekatan keamanan dan kekerasan dalam penyelesaian konflik SDA dan PSN;
Menarik seluruh aparat keamanan dari wilayah konflik agraria dan PSN;
Mencabut UU Cipta Kerja beserta turunannya sebagai pemicu meningkatnya praktik perampasan tanah dan kekerasan negara terhadap rakyat;
Menghentikan program – program nasional berkedok Reforma Agraria atau Reforma Agraria palsu;
Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap seluruh pejuang agraria dan lingkungan hidup dan melepaskan tanpa syarat seluruh pejuang agraria dan LH dari tahanan dan jerat kriminalisasi;
Mamastikan Negara mengimplementasikan mandat konstitusi khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negera untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk investor dan/atau para penguasa cum pengusaha;

Jakarta, 24 September 2023
Hormat kami
Pengurus YLBHI dan 18 LBH Kantor

Disisi lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, mengeluarkan Siaran Pers, Nomor HM.4.6/87/SET.M.EKON.3/03/2024 dengan judul : “Wujudkan Manfaat Berkelanjutan Bagi Masyarakat, Pemerintah Akselerasi Proyek Strategis Nasional (Jakarta, 18 Maret 2024)

Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan inisiatif penting Pemerintah yang dirancang untuk membangun fondasi yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Berfokus pada pencapaian tujuan jangka panjang, PSN menjadi tonggak dalam upaya Pemerintah untuk menciptakan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan.

Guna membahas berbagai isu yang muncul terkait perkembangan PSN, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), menghadiri Rapat Internal Percepatan Proyek Strategis Nasional yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (18/03).

“Secara kumulatif sejak tahun 2016 sampai dengan Februari 2024, sudah selesai 195 PSN dan beroperasi penuh dengan nilai Rp1.519 triliun. Sedangkan 77 proyek dan 13 program dalam tahap konstruksi atau operasi sebagian, nilainya Rp2.960,7 triliun,” ungkap Menko Airlangga saat melakukan konferensi pers usai Rapint.

Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa terdapat 41 PSN yang ditargetkan selesai tahun 2024, antara lain 5 proyek selesai pada periode Januari-Maret 2024, 24 proyek ditargetkan selesai pada periode April-September 2024, dan 12 Proyek ditargetkan selesai dalam periode Oktober-Desember 2024. Dari 36 PSN yang ditargetkan selesai pada April-Desember 2024 terdapat berbagai isu yang dilaporkan, terutama terkait pengadaan lahan dan tata ruang.

Dalam kesempatan tersebut Menko Airlangga menyebutkan bahwa dukungan seluruh stakeholders sangatlah dibutuhkan agar dapat segera menyelesaikan target Proyek Strategis Nasional.

Selain itu, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa ada beberapa PSN yang dilaporkan secara khusus. Pertama, PSN Jalan Tol Gilimanuk–Negara–Pekutatan–Antosari–Mengwi yang membutuhkan dukungan pengadaan lahan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) karena ada perubahan skema dari unsolicited menjadi solicited. Oleh karena itu, PSN dimaksud memerlukan arahan untuk proses pengalokasian anggaran pengadaan tanah melalui LMAN sekitar Rp3,9 triliun.

Kemudian, ada PSN Kawasan Industri Pupuk Fakfak yang membutuhkan percepatan pada proses pelepasan kawasan hutan dan kompensasi hak ulayat di area seluas ~500 Ha. Selanjutnya, terdapat PSN Kawasan Industri Terpadu Batang yang membutuhkan arahan terkait pemberian insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi anchor tenant yang akan beroperasi di Oktober 2024.

Terkait PSN baru, dalam rapat tersebut dilaporkan ada 14 usulan PSN baru periode November 2023 – Februari 2024, dengan mempertimbangkan faktor kesiapan proyek, pembiayaan dari swasta (tanpa dukungan APBN), mendukung pemerataan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendapat dukungan Kementerian sektor.

Selain usulan PSN Baru, terdapat pula 2 usulan penyesuaian nomenklatur dan penambahan lingkup program pada daftar PSN. “Dan ada PSN penyesuaian nomenklatur, perubahan dari ruang lingkup PSN itu sendiri,” pungkas Menko Airlangga.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. (Ring-o)