MSM TV, Kota Bengkulu – Beberapa minggu terakhir masyarakat Kota Bengkulu dibuat resah dengan banyaknya beredar video sekelompok geng motor di media sosial, lantaran membawa senjata tajam.
Menindak lanjuti beredarnya video geng motor yang membuat Masya resah, tim opsnal Polresta Bengkulu beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 35 anggota geng motor. Dari 35 orang anggota geng motor yang berhasil diamankan ini, mayoritas masih berstatus pelajar.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata menyampaikan dari 35 anggota geng motor itu memang sempat diamankan, namun tidak semuanya terbukti dalam kategori pelaku tindak pidana.
Dari 35 yang diamankan, hanya 3 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam aksi tindak pidana. Dua (2) orang diantaranya tersangka kasus pengeroyokan dan (1) orang kepemilikan senjata tajam.
“Memang sempat diamankan, dan saat dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan, mereka tidak termasuk kedalam kategori pelaku tindak pidana dan sebagian sudah kita pulangkan kepada orangtuanya,” jelas Kapolresta.
Ketiga tersangka yang sudah di amankan masing-masing berinisial MP (15), FI (19) dan DR (19). FI dan DR ini terlibat tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh Rasyid Nurrizki Senin malam (26/8) yang terjadi di jalan kapuas empat.
“Dari sembilan pelaku yang sempat diamankan di polsek gading, 2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan sisanya masih dalam penyelidikan,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan dari 2 terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, aksi mereka dilakukan dengan motif balas dendam, lantaran temannya juga sempat dikeroyok oleh korban.
“Saat ini masih kita dalami, namun jika memang terbukti temannya di keroyok dan ada tindak pidananya, pasti akan kami proses,” tegas Kapolresta.
Sementara itu sisanya, 32 anggota geng motor itu hanya wajib lapor di polresta bengkulu dan masuk dalam pengawasan khusus termasuk dari pihak sekolahnya.
“Sisanya kita wajibkan lapor ke polisi, dan ada juga yang masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Selain itu, untuk sepeda motor yabg digunakan oleh terduga pelaku saat ini juga sudah di tilang untuk kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak dilengkapi dengan surat menyurat.
“Itu berbeda, namun pasti kita proses juga karena sebagian dari mereka belum memiliki surat izin mengemudi,” katanya.
Kapolresta bengkulu juga mengimbau pemilik akun media sosial yang kerap menyebarkan video-video kejadian viral agar dapat memberikan keterang detail tentang kejadian agar tidak membuat resah masyarakat yang melihat video tersebut.
“Diharapkan untuk pemilik akun media sosial yang kerap kali mempublish kejadian agar memasukkan waktu kejadian, agar tidak membuat masyarakat tambah cemas,” pungkasnya.