MSM TV, Jakarta – Dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, Bahwa pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
“Hari Senin ini 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung kedatangan lbu Sri Mulyani, Menteri Keuangan. Kedatangan beliau memang ada beberapa hal yang tadi kami bahas, antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (Kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Burhanuddin usai menerima kunjungan Sri Mulyani.
ST Burhanuddin menjelaskan, Dugaan ini sudah cukup lama diteliti oleh pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan baru hari ini Menteri Keuangan resmi melaporkannya
Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Bahwa LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.
Hasil penelitian tersebut, Terindikasi adanya Fraud (Kecurangan) dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.
ST Burhanuddin mengatakan, Untuk tahap pertama ini adalah empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp.2,505 triliun.
Jadi untuk tahap pertama Rp.2,5 triliun dengan nama debiturnya (Perusahaan) RII sekitar Rp.1,8 triliun, PT.SMR Rp.216 miliar, PT. SRI Rp.1,44 miliar, PT.BRS Rp.300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp.2,505 triliun, katanya.
“Kejaksaan Agung mendukung upaya Kementerian Keuangan dalam rangka bersih-bersih di Kementerian Keuangan”.
Usai menerima laporan tersebut dari Menkeu Sri Mulyani, Jaksa Agung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, Pihaknya menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI.
Kami menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut, kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menyampaikan, Bahwa pihaknya terus menegaskan kepada Direksi LPEI yang saat ini untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggungjawabnya dan harus membangun tata kelola yang baik.
(redMSM).