Menakar Dosa Syukri & Muhammad Sebagai PA & KPA Sehingga BRA Bobol Rp. 15 M

66
0

MSM TV, Banda Aceh – 4 pekan terakhir, Aceh diguncang kehebohan dengan berita tentang bobolnya APBA-P 2023 Rp.15 milyar Sudah banyak media maupun LSM yang memberitakan hal tersebut. Bahwa Media Suara Mabes Provinsi Aceh, mencoba menyajikan berita bobolnya BRA dari perspektif yang berbeda.

Bahwa Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/ Perangkat Daerah, begitu diatur pada Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bahwa ketika bobolnya APBA-P 2023 Rp.15 milyar, DR. Syukri Bin Muhammad Yusuf,MA sebagai Kepala Sekretariat BRA yang sekaligus sebagai Pengguna Anggaran pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah di BRA, tugas dan kewenangannya PA diatur pada Pasal 9 angka (1) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bahwa berdasarkan SK Gubernur Aceh, Muhammad, SP yang merupakan Kepala Bagian Data, Program Dan Keuangan di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Oleh karenanya, pelaksanaan pengadaan barang/jasa di BRA dilaksanakan oleh Muhammad sebagai KPA.

Bahwa sebelum menjalankan pengadaan barang/jasa di BRA, ada syarat yang harus dipenuhi oleh Muhammad sebagai KPA, yaitu kuasa dari Syukri sebagai PA, sebagaimana terkonfirmasi pada Pasal 1 angka 9 Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu “Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah”.

Bahwa berdasarkan Pasal 9 angka (3) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f1 kepada KPA”.

Kata dapat pada Pasal diatas, dimaknai bahwa kewenangan bisa dilimpahkan atau tidak dilimpahkan.

Bahwa KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA (Pasal 10 angka (3) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Pada realitanya, sampai saat berita ini diturunkan, Syukri sebagai PA, belum pernah memberi kuasa untuk melimpahkan kewenangannya kepada Muhammad sebagai KPA secara tersurat/tertulis, artinya semua kewenangan masih ditangan Syukri.

Bagaimana kedudukan hukum seluruh proses pengadaan barang/jasa di BRA yang dijalankan oleh Muhammad sebagai KPA ? Seperti :
● Proses memilih Penyedia
● Menandatangani kontrak
● Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran

Semuanya telah melanggar hukum.

Oleh karenanya, sejak Muhammad, SP di tunjuk oleh Gubernur Aceh sebagai KPA di BRA, seluruh proses pengadaan barang/jasa di BRA telah melanggar peraturan perundangan.

Siapa yang patut disalahkan ?

Informasi ini penting diketahui oleh masyarakat maupun penegak hukum, agar tulisann ini menjadi referensi, kenapa BRA bisa bobolnya 15 milyar.

Menurut informasi yang kami dapatkan dari sumber terpercaya, sebelum Syukri menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), Syukri meminta surat pernyataan dari Muhammad, SP, bahwa seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan, gunanya agar Syukri tidak terkena dampak hukum, apabila pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan.

Syukri salah dalam memahami regulasi, justru sebelum menandatangani SPM, dia harusnya turun langsung kelapangan untuk memastikan keberadaan barang-barang sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Media Suara Mabes Provinsi Aceh mengingatkan kembali atas kasus korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie. Bahwa ketika itu Fajri, mantan Kadis PUPR Aceh sebagai PA dan Johneri Ferdian sebagai KPA. Tapi Majelis Hakim MA ketika itu memutuskan Fajri dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda Rp.500 juta dengan subsider enam bulan penjara & Putusan PN Banda Aceh bahwa Johneri Ferdian divonis 4,4 tahun penjara.

Akankah Syukri dan Muhammad mengalami hal yang sama, kita tunggu kinerja KEJATI Aceh.  (Hanafiah)