Maraknya Tambang Peti Di Sungai Melayu Rayak Atau Tumbang Titi Ketapang Masih Tetap Beraktifitas

74
0

MSM TV, Ketapang – Atensi Kapolri beberapa bulan lalu yang sempat trending di media sosial memaparkan dan menyampaikan terkait larangan dan tindak kejahatan salah satunya kegiatan Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) yang pada waktu itu sudah di atensikan Presiden R I kepada seluruh wilayah hukum kepolisian di Tanah Air, untuk itu perbuatan pertambangan emas ilegal sangat berdampak buruk kepada lingkungan hidup, paparnya.

Selanjutnya Kapolda Kalimantan Barat saat sedang menggelar konferensi pres di Mapolda Kalbar yang di gelar pada Sabtu ( 01/04/2023 ), Kapolda, Irjen Pol Pipit Rismanto selaku Kapolda Kalimantan Barat yang baru menjabat, menjelaskan,

Terkait pemberantasan aktivitas PETI ini menjadi atensi 100 hari kerja pertamanya sebagai Kapolda baru di Kalimantan Barat.

Soal atensi itu,Kapolda Kalimantan Barat,menjelaskan sesuai harapan dan atensi Bapak Presiden R I dan Bapak Kapolri untuk melakukan penegakkan hukum yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup di tanah air,” Terangnya.

Dari hasil investigasi media pada selasa 14 November 2023.

Di satu sisi,hal itu juga tidak membuat sebagian oknum pelaku PETI yang berada di lokasi antara kedua kecamatan tumbang Titi dan kecamatan sungai melayu rayak,seakan tidak mengindahkan dengan adanya himbauan dan peringatan itu. akan tetapi aktivitas pertambangan emas tanpa ijin masih tetap berjalan.

Ketika awak media berada di lokasi PETI di wilayah kecamatan tumbang Titi kabupaten Ketapang Kalimantan Barat tepatnya di bukit belaban Rayak pada tanggal ( 14 November 2023 ) terlihat ada aktivitas penambang emas ilegal ( PETI )

Terkait PETI Lembaga Swadaya Masyarakat (LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA (LAKI)Kabupaten Ketapang ) ASRI RUSLAN sebagai Ketua lembaga beserta JUMADI sebagai DPC investigasi LAKI Kecamatan Sungai melayu rayak menyikapi, ”

Dari sisi Regulasi pertambangan emas tanpa ijin ( PETI ) disampaikan ASRI RUSLAN dan juga JUMADI kepada media, pertambangan emas ini sudah melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UUD nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara, pada pasal UUD tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidanan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 Miliar.

Yang menjadi pertanyaan nya apakah regulasi terkait UUD itu sudah diterapkan oleh Aparat Penegak Hukum dan pemerintah, terkait PETI yang ada di Kalimantan Barat ini, khususnya wilayah hukum kabupaten Ketapang yang dikatakan bukan rahasia umum lagi, di karenakan pertambangan emas ilegal ini hingga saat ini belum ada solusi terkait perizinan dari Pemerintah Daerah kabupaten Ketapang.

Dengan Penegakkan Hukum atau Masalah Ekonomi masyarakat yang menjadi polemik di mata publik saat ini yang harus diprioritaskan,itu pertanyaan yang belum terjawab hingga kini.menurut ASRI RUSLAN selaku Ketua LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA kabupaten ketapang Dan juga JUMADI DPC investigasi LAKI Kecamatan sungai melayu rayak Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Terkait Tindakan Penegakan Hukum,ASRI RUSLAN Dan JUMADI berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kepolisian Kalimantan Barat Khususnya Kapolda Kalbar dan kapolres ketapang, harapan ASRI RUSLAN Dan JUMADI, jangan memilah atau memilih terkait tindakan dalam penegakan hukum.

Menilai dalam 100 hari kerja Kapolda Kalbar masih perlu lebih ditingkatkan lagi, Apalagi sudah melewati masa 100 hari kerjanya kapolda, akan tetapi masih juga aktifitas pertambangan emas tanpa ijin ini masih tetap beroperasi, jelas ASRI RUSLAN dan JUMADI kepada media.

(@a.sanjaya@)Kabiro-mediasuaramabes, kab.ketapang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here