LSM KPK Nusantara Mendesak APH Untuk Segera Memeriksa Keuchik Gampong Jawa Banda Aceh

52
0

MSM TV, Banda Aceh – Beredarnya informasi di media social tentang dugaan penyalahgunaan serta tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Keuchik Muchlis yang merupakan Keuchik Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja Banda Aceh, telah mengundang Timsus Investigasi LSM KPK NUSANTARA, yaitu Jufry Idris untuk angkat bicara.

Kepada Media Suara Mabes, Jufry yang juga merupakan warga Gampong Jawa menyampaikan bahwa, selama kepemimpinan Keuchik Muchlis, dengan anggaran yang lumayan besar untuk Gampong Jawa setiap tahunnya, tapi tidak terlihat adanya perubahan apapun di Gampong Jawa, baik pembangunan maupun perekonomian masyarakat. Malah kepemimpinan Muchlis cenderung tertutup dan arogan.

Sebagai Purnawirawan Perwira Polisi, Jufry menjelaskan bahwa, pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dikutip dari UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Bukan untuk kepentingan pribadi serta kelompok.

Bahwa pengadaan kapal nelayan berbahan kayu dengan total anggaran Rp.750 juta yang bersumber dari APBG Gampong Jawa, dilakukan secara bertahap, tahun 2024 dianggarkan Rp.200 juta seterusnya akan dianggarkan disetiap tahun anggaran, merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membuka kotak Pandora atas penggunaan/pengelolaan dana Gampong Jawa selama periode dibawah kepemimpinan Mukhlis, tukas Jufry.

Jufry menghimbau kepada Keuchik Muchlis untuk Gentleman dalam menghadapi pemberitaan, tidak perlu telpon sana sini untuk mencari kambing hitam darimana sumber pemberitaan tersebut serta melakukan pembenaran terhadap apa yang sudah dilakukannya. “Siapa yang menabur angin, akan menuai badai”.

Muchlis bisa memulai menjelaskan, Siapa Direktur BUMG “Gemilang” Gampong Jawa? Dan ada hubungan apa dengan Keuchik Muchlis ? Dan kenapa pembuatan kapal nelayan setelah diserahkan kepada BUMG “Gemilang” tapi dikerjakan sendiri oleh Keuchik Muchlis ? Apakah Conflict of interest (Benturan kepentingan) benar adanya ?

Berbicara tentang pengelolaan dana desa, pastinya berbicara tentang data dan fakta, bukan omong-omong saja, maka sebagai Keuchik Gampong Jawa, Muchlis harus mempertanggungjawabkan secara menyeluruh atas apa yang sudah dilakukan selama kepemimpinannya, tukas Jufry.

Sebagai Komunitas Pemantau Korupsi, Jufry mendesak Camat Kutaraja, Inspektorat serta Polres Banda Aceh untuk berkolaborasi melakukan Audit Investigatif dalam rangka mengungkapkan dugaan terjadi tidaknya penyimpangan yang dilakukan oleh Muchlis selama memimpin Gampong Jawa, apabila ditemukan potensi terhadap dugaan penyalahgunaan serta tindak pidana korupsi, maka harus diproses sebagaimana hukum yang belaku.

Sebagai penutup, Jufry menyampaikan bahwa Indonesia menganut asas equality before the law yang artinya adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum. (M. Amin).