MSM TV, Bekasi – Tim COD LSM Sniper Indonesia menyatakan kekhawatiran terkait laporannya mengenai dugaan penimbunan Limbah B3 di kampung selang RT03/03 desa cipayung kecamatan cikarang timur Bekasi pada hari Senin tanggal 22 April 2024.
Namun, hingga saat ini laporan yang telah disampaikan empat hari yang lalu masih belum mendapatkan respons dari sektor Polsek Cikarang Timur.
Bahkan, Reskrim yang seharusnya menangani kasus ini juga belum menghubungi ada tindakan.
Cangak dari team COD LSM sniper Indonesia bagian investigasi merasa kecewa akibat kurangnya respons terkait laporan tersebut.
“Bahwa dasar hukum terkait perizinan dan pengolahan Limbah B3 sudah jelas diatur dalam Pasal 102. Menurut pasal tersebut, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana berupa penjara dan denda yang mencapai jumlah yang sangat besar.
“Ada ketidakkonsistenan antara Pasal 59 ayat (4) dengan Pasal 59 ayat (1) UU PLH yang memungkinkan terjadi kondisi dimana instansi berwenang tidak memberikan izin kepada orang untuk mengelola limbah B3. Namun, Pemerintah menyatakan bahwa setiap usaha terkait limbah B3 harus memperoleh izin lingkungan dan/atau izin Pelindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu karena sifat limbah tersebut berbahaya bagi manusia dan lingkungan hidup, ujar Cangak.
Lanjut Cangak mengungkapkan,bahwa dalam penanganan kasus ini, tim menyayangkan lambatnya respons dari sektor Polsek Cikarang Timur.Kami tidak hanya merasa bahwa pelaku usaha tidak dimintai keterangan, tetapi juga tempat kejadian perkara (TKP) tidak diberi police line sehingga barang bukti yang ada di TKP pun sudah tidak ada lagi, gusarnya.
Dengan adanya ketentuan hukum yang telah diatur secara jelas terkait pengelolaan limbah B3, diharapkan pemerintah dan pemangku kepentingan dapat melaksanakan tugasnya dalam melindungi lingkungan hidup. Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah berpendapat bahwa regulasi terkait limbah B3 sudah cukup jelas, tidak banyak tafsir, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Diharapkan pihak yang berwenang segera mengambil langkah yang tepat dalam penanganan kasus ini agar kasus penimbunan limbah B3 dapat ditindaklanjuti dengan serius dan tindakan yang sesuai dengan hukum dapat segera dilakukan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk melindungi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya dampak buruk akibat limbah B3 yang tidak terkelola dengan baik, tandasnya.
(Deden)