Lakukan Pencurian Sawit, Seorang Kepala Desa Di Kecamatan Marau Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Ketapang

8
0

MSM TV (Jaringan MSM), Ketapang – Polda Kalbar, MV (40) seorang oknum Kepala Desa Di wilayah Kecamatan Marau ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Ketapang lantaran telah melakukan pencurian buah sawit di area Perusahaan di Kecamatan Marau. Terkini, Penyidik Polres Ketapang telah melimpahkan tersangka MV (40) dan barang bukti kasus kepada Kejaksaan Negeri Ketapang dalam proses tahap 2, Jumat (21/03/2025) Pukul 14.30 wib.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa proses tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Ketapang. “ Tersangka berinisial MV (40) beserta barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dan hasil curian sawit telah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Senin (24/03/2025) Pukul 10.00 Wib.

Kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan perkebunan sawit yang mendapati adanya aksi pencurian di lahan mereka pada tanggal 04 Februari 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka MV (40) yang sehari – hari merupakan seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Marau tersebut, berhasil diamankan oleh jajaran Polres Ketapang dengan sejumlah barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 15.140 (lima belas ribu seratus empat puluh) kg, yang menguatkan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain. “ Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan,” tegas Kasat Reskrim Ketapang. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan untuk proses hukum lebih lanjut.

(A. Ang Sanjaya/Red)