KY Jatuhkan Sanksi Pemecatan Kepada Majelis Hakim Yang Memvonis Bebas Ronald Tannur

28
0

MSM TV, Surabaya – Vonis bebas oleh Majelis Hakim di PN Surabaya Rabu (24/7/2024) silam atas Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak mantan anggota DPR RI terdakwa penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti berbuntut pemecatan terhadap para Hakim yang menangani kasus ini.

Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Ketiga hakim yang terkait pemberian vonis bebas kepada terdakwa GRT dan terkena sanksi KY tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Hukuman pemecatan tersebut disampaikan dalam hasil rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin (26/8/2024).

Ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) karena telah memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Habiburokhman Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyatakan, putusan bebas yang diberikan oleh para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur fenomenal, menjadi buah bibir dan menarik perhatian publik.

Lebih jauh Habiburokhman menilai bahwa KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik para hakim ini dan kendati berharap KY dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.

“Tapi tidak apa-apa, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial,” terang Habiburokhman.

Atas putusan KY ini berbagai reaksi datang dari para kalangan pergerakan. Ketua Umum Perhimpunan Boemi Poetra Indonesia, Robby sangat meng-apresiasi keputusan KY namun menurutnya sanksi masih terlalu ringan dan seharusnya dipecat tidak dengan hormat.

“Ya kita acungi jempol untuk KY atas keputusannya tapi masih kurang greget, seharusnya dipecat tanpa pensiun dan ini merupakan pelajaran bagi penegak hukum lainnya,” tandas Robby. (dw)