Konferensi Pers Polres Beltim, Terkait Kasus Peleburan Timah Ilegal Dan Kasus Pencurian

14
0

MSM TV, Babel – Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kanit Tipiter, Kanit Pidum, Humas melakukan Konferensi Pers di aula joglo Patriatama Polres Beltim terkait peleburan timah dan tindak pidana pencurian di Indomaret yang berada wilayah hukum Kabupaten Belitung Timur, Kamis (26/9/2024).

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, .S.H.SIK.,M..H.,kepada awak media mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan ahli juga dua orang yaitu dari dirjen dan satu dari ahli hukum pidana dari universitas Trisakti di Jakarta.

” Berdasarkan hasil gelar perkara yang kemarin dilaksanakan bersama telah ditetapkan satu orang tersangka inisial KS berikutnya tersangka kita akan lakukan panggilan, sebagai tersangka dilakukan pemeriksaan apakah tersangkanya akan bertambah atau tidak nanti berdasarkan penyidikan penyidikan atau keterangan-keterangan dari tersangka yang telah kita tetapkan ini” ujar Kapolres Beltim.

Dikatakan Kapolres dari hasil pemeriksaan juga mempersilahkan apabila nanti ada mungkin bukti atau hal-hal lain adalah bukti yang mungkin bisa diklarifikasi guna untuk yang lain-lain apabila ada tersangka lain.

”Jadi kenapa KS yang kami tetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan keterangan KS ini memiliki indikasi kuat dimana dia membeli pasir timah dari penambang dari berbagai tempat, itu digabung dan dicampur dengan beberapa selek atau hasil ampas sisa hasil ampas yang ada rkb-nya, yang kemarin kami sampaikan yang dari semelter itu menjual flek kepada dia sebagaimana yang di amankan juga” Tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan”KS tadi mencampur biji timah dengan bahan lain dan dilebur sehingga menjadi balok timah di situlah perannya tadi karena memang unsur pasalnya adalah pasal 161, setiap orang barang siapa yang melakukan peleburan pengangkutan dan segala macamnya material yang bukan dari yang bukan berasal dari IUP atau IUPK sehingga KS tadi yang kami tetapkan sebagai tersangka.

” Cukup bukti untuk bisa ditetapkan terlebih dahulu yang kedua kami akan memberikan peristiwa terkait penanganan dalam LB 42 dan 47 dan akan bertambah.”pungkas Kapolres Beltim.

Kapolres lebih lanjut menjelaskan yaitu terkait kasus pencurian dan pemberantan sampai saat ini yang bisa buktikan saat ini namun masih berkembang terus penyidikannya karena tidak menutup kemungkinan apabila ada mungkin masyarakat yang menjadi korban pencurian atau rumahnya dibongkar.

“Ada di tiga tempat TKP yang pertama Indomaret gantung yang kedua Indomaret yang ketiga di gudang aksesmu dari tiga TKP tadi itu kita mengamankan 640 bungkus rokok berbagai merk baik itu berbagai jenis lalu 60 bungkus dari mereka sempurna lalu merek Surya ada juga berbagai macam lalu ada satu motor Kawasaki dan berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pembongkaran rumah atau bangunan tadi untuk melakukan penjualan” jelas Kapolres Beltim.

Adapun untuk kerugian kata Kapolres yang ditafsir lebih kurang 150 juta dari tiga DKP tersebut untuk pelaku sudah ada.

“Direkomendasikan untuk barang bukti ada juga di belakang ya di samping kita mungkin itu yang bisa kami sampaikan” jelas Kapolres Beltim. (edi babel).