Koalisi Buruh Aceh Akan Menggelar Aksi Tuntut Kenaikan UMP 2024 sebesar 15%, Catat Jadwalnya

74
0

MSM TV, Aceh – Upah/gaji adalah satu topik ketenagakerjaan yang paling sering ditanyakan oleh pekerja. Kebijakan pengupahan yang diatur oleh negara mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Dalam pelaksanaannya, penentuan besaran jumlah upah di Indonesia biasanya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara buruh dan pihak perusahaan. Namun untuk melindungi pekerja/buruh terhadap ketidak-adilan upah pemerintah sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan PP 36/2021 mengatur tentang kebijakan upah minimum. Tujuan ditetapkannya upah minimum tersebut sebagai jaring pengaman (safety net), sehingga tingkat upah tidak lebih rendah dari ketetapan.

Artinya meski besaran upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan, pihak pengusaha tidak boleh membayarkan upah yang lebih rendah dari besaran upah minimum yang ditetapkan. Faktanya masih terdapat beberapa perusahaan di Aceh yang membayar upah lebih rendah dari besaran upah minimum yang sudah ditetapkan.

Aksi yang bertema “Aksi Upah Memanggil Kaum Buruh Aceh” bertempat tepat di jantung Ibukota Banda Aceh, Senin 20 November 2023 ini akan dihadiri oleh Rahmad kurniady Inc (Wakil ketua Federasu Serikat Pekerja Metal Indonesia), Habibi Inseun (Ketua FSPMI Aceh, Ketua DPW PB Aceh), Syaiful Mar, (Ketua Aliansi Buruh Aceh) dll.

Berikut Rundown Aksi :
– 08.00 – 09.00 : persiapan dan kumpul depan mesjid raya
– 09.00 – 09.30 : konvoi ke Simpang 5
– 09.30 – 10.00 : orasi simpang 5 Banda Aceh
– 10.00 – 10.30 : konvoi ke DPRA
– 10.30 – 11.00 : orasi depan DPRA (Tentative – masih koordinasi)
– 11.00 – 11.30 : konvoi kantor Gubernur
– 11.30 – 12.30 : Orasi d kantor gubernur
– 12.30 – 13.00 : penutupan/Evaluasi dan makan siang

“Aksi ini sebagai langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan buruh,” kata Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Said melanjutkan, nilai indeks tertentu yakni 0,10-0,30 dari pertumbuhan ekonomi, sebagaimana tertuang dalam PP No. 51/2023 tidak mencerminkan keadilan. Selain itu, nilai tersebut membuat kenaikan upah menjadi sangat kecil di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dia menyebut, upah yang ada saat ini tidak sebanding dengan meningkatnya biaya hidup, kesenjangan sosial, dan Serikat buruh di sini akan terus mengawal sampai UU Cipta Kerja dicabut.

“PNS dan TNI/Polri saja sudah diumumkan kenaikan upahnya 8% – 12%, masa kenaikan upah buruh lebih rendah. Kami setuju dan mendukung kenaikan upah PNS dan TNI/Polri, tetapi kami menuntut upah buruh di atas PNS,” ujarnya.

Dia menegaskan, upah yang layak menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarganya. Selain itu, upah yang layak akan membawa dampak positif tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan.

Dia berharap, aksi mogok ini dapat disikapi oleh pemerintah dengan mengabulkan tuntutan para buruh yaitu menaikkan UMP 2024 sebesar 15% ,” pungkasnya.

(Tia Hidayat)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here