Ketua TIMSUS APRI : Tambang Emas Di Kab Tambarauw Termasuk PETI

87
0

MSM TV, Sorong | Ketua Timsus Asosiasi Pertambangan Rakyat (APRI) Papua Barat, Andi Taufik Arief turut angkat bicara terkait dengan Pertambangan Tanpa Ijin yang sedang berlangsung dibeberapa lokasi yang ada di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

Menurutnya aktifitas penambangan yang sedang berlangsung di beberapa lokasi yang ada di Kabupaten Tambrauw merupakan salah satu PETI, Pertambangan Tanpa Izin karena dalam operasinya tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” Sesuai dengan UU no 3 tahun 2020 perubahan UU no 4 tahun 2009 disitu sudah dijelaskan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan berbagai perijinannya, tetapi apa yang dilakukan oleh para penambang ilegal ini bukan hanya bukan hanya sebatas melanggar UU tersebut karena tidak memiliki ijin tetapi ada juga pasal lain yang bisa menjerat para penambang ilegal ini, yaitu Undang-undang Republik Indonesia no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Andi lewat sambungan teleponnya beberapa waktu yang lalu.

“Jadi pasal yang dikenakan untuk para penambang ilegal ini adalah pasal berlapis, yang pertama adalah UU Minerba dan Batubara dan yang kedua adalah UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” paparnya.

Jadi lanjutnya, aparat harus melihat dari berbagai sisi jangan hanya dari satu sisi.
“Untuk penegakan hukumnya aparat penegak hukum harus melihat dari berbagai sisi, untuk penerapan pasal kepada para penambang ilegal, jangan hanya dilihat dari sisi perijinannya, tetapi harus dilihat dari aspek lain, seperti kerusakan lingkungannya, ekosistim yang ada, karena hal tersebut ada aturan perundang-undangan yang mengatur, termasuk sangsi pidana dan sangsi dendanya,” papar Andi.

Disinggung terkait dengan para pembeli emas dari tambang ilegal, Andi Taufik Arief menjelaskan bahwa hal tersebut juga diatur didalam Undang-undang.
” Seandainya yang terlibat didalamnya dan menerima hasil atau uang dari lokasi tambang tersebut ini merupakan tindakan pencucian uang.
Hasil dari tambang ilegal merupakan salah satu bentuk kejahatan pencucian uang, karena berasal dari lokasi yang ilegal,” tambahnya.

“Jadi, membeli hasil tambang emas tanpa ijin merupakan kegiatan yang dilarang oleh undang-undang, sehingga perbuatan pengangkutan Emas ilegal hasil pertambangan tanpa ijin merupakan pelanggaran hukum,” terangnya.

“Lebih jelasnya berdasarkan Pasal 161 UU no 3/2020, Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan/atau pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara Yang Tidak Berasal dari Pemegang Izin di pindana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar,” ulasnya.
“Dan apabila ada yang memback up atau adaa keterlibatan oknum anggota kepolisian didalam aktifitas pertambangan ilegal yang ada di Kabupaten Tambrauw, kami dari APRI akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri melalui Propram Presisi,” pungkasnya. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here