Kasus Pemerkosaan Anak di Takalar: Nurbaya Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Terhadap Yunus dan 7 Orang Yang Belum Diketahui Identitasnya

45
0

MSM TV, Takalar – Masyarakat di Takalar, Sulawesi Selatan, dikejutkan dengan kasus pemerkosaan anak yang menggemparkan.

Nurbaya(53), Orang tua korban, telah melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kepada Kepolisian Resor Takalar.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi NomorLP/B/45/II/2024/SPKT/POLRESTAKALAR/POLDASULAWESISELATAN yang diterbitkan pada tanggal 21 Februari 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, kejadian pemerkosaan terjadi pada hari Minggu, tanggal18 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WITA di Jamarang, Tamalate, GalesongUtara, Kabupaten Takalar.

Menurut keterangan dari orang tua korban, korban yang bernama Mega (15) Bertempat tinggal didesa moncobalang, kecamatan barombong, meninggalkan rumah pada hari itu sekitar pukul 12.00 WITA dengan pengetahuan orangtuanya untuk menemani Tantenya yang sedang sakit dirumah sakit. Namun, Mega (15) tidak kembali seperti yang diharapkan.

Pada pukul 19.50 WITA, kakak korban mencari adiknya dan menghubungi keluarga yang ada dirumah sakit, namun tidak ada yang menjawab.

Mereka kemudian pergi kerumah sakit untuk mencari Mega (15), namun Mega (15) tidak pernah berada dirumah sakit tersebut. Menurut keterangan keluarga yang ada disana. Setelah pencarian yang dilakukan oleh keluarga, Mega (15) akhirnya ditemukan didepan SD Bontolebang, sedang dibonceng oleh seorang pria yang diketahui bernamaYunus.

Menurut pengakuan Mega (15) kepada orangtuanya, dia telah diperkosa oleh Yunus dan 7 orang lainnya yang identitasnya belum diketahui. Ternyata Mega (15) dijemput di belakang rumahnya oleh Yunus dengan alasan ingin mengajaknya makan ikan.

Namun, yang seharusnya menjadi momen bersama yang menyenangkan berubah menjadi tragedi yang mengerikan. Mega (15) diperkosa oleh Yunus setelah itu, Mega (15) dibawa ke Bontoleng dan diperkosa lagi oleh pelaku lain.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa sangat keberatan dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib guna proses hukum lebih lanjut. Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksu ddalam Pasal 81.

Kepolisian Resor Takalar telah menerima laporan dari Nurbaya (53) dan sedang melakukan proses penanganan kasus ini. Selain itu, dalam upaya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Resor Takalar, mereka telah mengajukan permintaan visume trepertum kepada Rumah Sakit Bhayangkara di Makassar.

Permintaan visume trepertum ini bertujuan untuk memperkuat bukti medis dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mega (15) juga telah menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan bukti forensik yang mendukung kasus ini.

Dan pihak keluarga korban berharap kepolisian dapat segera menindak tegas pelaku.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut.Mari kita bersama-sama mendukung upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak..

(Irwan Yusuf)