Kakon Pekon Tanjung Baru Diduga Kuat Mengabaikan Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022

65
0

MSM TV, Tanggamus – Setiap pengucuran Dana APBN tentu selalu diserta dengan Pedoman Pelaksanaan (realisasi) dana tersebut yang diatur dalam peraturan menteri, tak terkecuali Dana Desa 2023, jelas kiblat kegiatan tersebut adal Permendesa PDTT No.8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Namun apa yang dilakukan oleh Kakon Pekon Tanjung Baru, kecamatan Ulu Belun, Kabupaten Tanggamus jelas menabrak Perundangan yang ada, dimana diduga Kakon pekon Tanjung Baru telah merealisasikan pembelian Lahan Sepak Bola Rp 100.000.000,- di tahap pertama dana desa 2023 (sumber Jaga.id) dimana kalau mengacu pada pedoman pelaksanaan dana desa 2023 jelas tidak termasuk dalam skala prioritas pengguanaan dana.

Mengingat Muhlisin Kakon Pekon Tanjung Baru susah ditemui pewarta media ini, terlebih no watshaap wartawan koran ini sudah diblokir oleh muhlisin, akhirnya pewarta media ini melayangkan surat konfirmasi Media Suara Mabes ( MSM Group Partner 14 Media PT GSM) yang ditandangani wakaperwil Media Suara Mabes Group Partner 14 Media PT GSM No. 036/ II/ MSM LPG/ I/ 2024, tertanggal 02 Januari 2024.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Muhlisin, tidak ada upaya menghubungi via phone pihak pewarta ini, sementara pewarta media ini menghubungi Muhlisin jelas tak mungkin karena no watshaap wartawan media ini sudah diblokirnya.

Patut juga dipertanyakan kinerja Pendamping Lapangan Dana Desa di Pekon Tanjung Baru mengerti tidak Pedoman Penggunaan dana desa 2023, sehingga Pembelian Lahan Sepak Bola menggunakan dana desa lolos dari pantauan, begitu juga Tim monev dana desa dari kecamatan Ulu Belu dalam hal  ini kasi pembangunan  yang palig harus koreksi dalam monitoring dana desa. MH Indardewa/ Suhandi Nata

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here