Kakon Pekon Kejayaan Tidak Bersedia Memberikan Copy Salinan LPJ APBP Pekon, PMD Kabupaten Tanggamus : “Arsipnya di Camat Kecamatan Talang Padang”

80
0

MSM TV, Tanggamus – Terkait Kakon Pekon Kejayaan Kecamatan Talang Padang tidak bersedia memberikan Copy Salinan LPJ APBP Pekon ke pemohon informasi publik yakni ke Wakaperwil Lampung Media Suara Mabes dan 13 Media Group MSM ( PT Globalindo Suara Media ) memicu pihak Media Suara Mabes menjambangi Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, 12/12/2023 yang diterima oleh RR. Sri Asih A, S.Si, Kabid Penataan Dan Kerjasama Pekon PMD Kabupaten Tanggamus.

Menurut Sri Asih bahwa dirinya pernah dengar bahwa boleh saja pemohon informasi publik (media) meminta copy salinan SPJ kegiatan, akan tetapi selain tidak membidangi apa yang ditanyakan insan pers,.dirinya mencoba menghubungi Arpin, Kadis PMD Kabupaten Tanggamus, tak berselang lama, Sri Asih kembali menemui pewarta media ini, bahwa dirinya sudah berkordinasi via handphone dengan Arpin (Kadis, red) yang sedang rakor di provinsi, yang kemudian dijelaskan oleh Sri Asih bahwa pihaknya tidak menyimpan arsip SPj LPJ APBP Pekon, karena yang melakukan verifikasi kegiatan Dana Desa adalah pihak kecamatan, pihaknya (Dinas PMD Kabupaten Tanggamus) hanya menerima hasil verifikasi dari pihak kecamatan, dan kemudian barulah PMD membuatkan nota dinas, jadi Copy Salinan LPJ APBP Pekon adanya di kecamatan, “silahkan minta dipihak kecamatan” saran Sri Asih.

Diberitakan sebelumnya Media Suara Mabes telah melayangkan Surat Permintaan Konfirmasi, Publikasi Dana Desa Tahun 2023 ke Kakon Pekon Kejayaan Nomor : 032 / II/ MSM LPG/ XII/ 2023, tertanggal 8 Desember 2023, yang ditandatangani M. Haidir Indardewa, Wakaperwil Lampung Media Suara Mabes Dan 13 Media Group MSM ( PT Globalindo Suara Media) dengan permohonan permintaan, yakni, 1. Memberikan Copy Salinan LPJ APBP Pekon Tahap 1 dan 2 Tahun 2023 (khusus Dana Desa 2023 yang sudah terealisasi). 2. Meminta kesediaan pihak kakon memberikan copy salinan By Name by address (nama dan alamat) penerima BLT- DD tahun 2022 dan tahun 2023. 3. Berharap pihak pekon Kejayaan Sepakat dengan Media Suara Mabes menjalankan UU RI No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta memberikan ruang dan waktu Media Suara Mabes untuk melakukan kegiatan jurnalis ke masyarakat pekon Kejayaan. Dan tentu saja permintaan tersebut wajar wajar saja sesuai fungsi (opsi dan tufoksi) jurnalis sebagai pemohon Informasi Publik diatur dalam UU RI No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, terlebih pemberitaan/ publikasi Dana Desa tersebut tidak memungut/mengenakan biaya sepeser pun (gratis). Sebaliknya sesuai perundangan yang ada kegiatan Dana Desa wajib di publikasikan. MH Indardewa/Suhandi/Tim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here