Jun Henuk Pertanyakan Putusan MA Memenangkan Tergugat Tanpa Menyertakan Batas dan Luas lahan

85
0

MSM TV, NTT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi melalui Panetra Bersama tim Juru sita melakukan pengukuran ulang terhadap lahan sengketa yang digugat oleh Fransisca Ansi Nono Kadari CS melawan Yunus Henuk yang berlokasi Rt 08/ Rw 04 Dusun Dua, Desa Kuamasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung terhadap lahan yang disengketakan antara kedua belah Pihak.

“Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan atau mencocokan objek eksekusi batas luas dan bagunan yang ada di atas ini semuanya begitu juga subjek, siapa-siapa yang ada di atas lahan itu.”Ujar Salah Seorang Panmud Perdata Jamal Baitera yang ditemui usai melakukan pengukuran terhadap lahan sengketa di lokasi tersebut pada Jumat, (28/04/2023).

Menurutnya, hasil pengukuran ini akan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh semua pihak yang berperkara termasuk para saksi dan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Oelamasi.

“Ini kita masukan dalam berita acara semua temuan yang kita dapat di lapangan termasuk semua keberatan baik dari tergugat maupun penggugat”. Katanya.

Sementara itu pemilik lahan sengketa sekaligus sebagai Tergugat dalam perkara Perdata ini Junus Henuk yang ditemui di lokasi mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan semua isi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan perkara ini dengan tidak menyebutkan batas dan luas lahan sesuai dengan kwitansi dan bukti lain yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan.

“saya sebagai ahli waris sekaligus sebagai pemilik lahan sangat kecewa dan mempertanyakan isi putusan Mahkamah Agung dalam putusan Kasasinya terhadap kasus ini dengan tidak menuangkan luas lahan dalam putusannya.”ujar Jun penuh kesal.

Dikatakan, perkara gugatan terhadap lahan ini telah diajukan oleh para penggugat sebanyak dua kali dan tidak dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, namun dalam putusan kasasi dari Mahkamah Agung justru memenangkan para tergugat.

“Dua kali gugat ke Pengadilan Negeri Oelamasi kita menang atau gugatan para penggugat tidak dikabulkan oleh majelis Hakim, nah kenapa sekarang malah dalam putusan MA memenangkan tergugat tanpa menyertakan batas dan luas lahan sengketa dalam putusannya.”ujar Jun.

Terkait putusan Mahkamah Agung ini menurut Kuasa Hukum Penggugat Marsel Manek, sebagai Penggugat pihaknya tetap berpegang pada hasil putusan MA yang tengah dijalankan oleh Pengadilan negeri Oelamasi.

“Terkait dengan langkah Hukum terhadap termohon eksekusi kita tetap berpedoman pada hasil putusan MA, terhadap upaya Hukum yang dilakukan oleh para tergugat baik itu perlawanan peninjauan Kembali tidak menghalangi proses eksekusi. Jadi selanjutnya kita tetap mengikuti prose hukum yang terjadi nanti sikap Pengadilan bagaimana kita dari termohon ikut saja.”papar Marsel. (Ras).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here